Tujuh Kali Raih WTP, PR Pemkab Kukar Belum Tuntas

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kukar Edi Damansyah menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, Jumat (23/5).

TENGGARONG, denai.id – Kutai Kartanegara kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Ini jadi catatan manis, karena sudah tujuh tahun berturut-turut Pemkab Kukar mempertahankan predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Kukar Edi Damansyah bersama jajaran menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, di Auditorium Nusantara Samarinda, Jumat (23/5). Hadir pula sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekda Sunggono dan pimpinan OPD.

Namun di balik torehan itu, masih ada pekerjaan rumah yang tak bisa diabaikan. Suharyanto menegaskan, opini WTP bukan berarti laporan keuangan Kukar sempurna tanpa cela. BPK mencatat ada 184 temuan dan 489 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti.

“WTP ini bukan sertifikat bebas masalah. Masih ada potensi fraud, masih ada administrasi yang belum tertib. Jangan sampai terulang di audit berikutnya,” tegas Suharyanto seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Beberapa catatan yang disorot BPK antara lain adanya pembayaran ganda, ketidakpatuhan terhadap Perpres Nomor 33/2020 soal honorarium, hingga pengelolaan hibah yang belum maksimal. Meski temuan itu tidak melampaui ambang materialitas, sehingga opini WTP tetap disematkan. Pemkab Kukar diminta bergerak cepat melakukan pembenahan.

Edi Damansyah mengakui mempertahankan WTP tujuh kali beruntun bukan perkara mudah. Apalagi dengan catatan perbaikan yang cukup banyak. “Kami berkomitmen segera menindaklanjuti semua rekomendasi BPK. Prinsipnya, pengelolaan keuangan daerah harus semakin transparan dan akuntabel,” katanya.

WTP memang jadi simbol pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Tapi, bagi Kukar, tantangan sesungguhnya ada pada konsistensi menjalankan perbaikan yang direkomendasikan auditor negara. Sebab, tanpa itu, opini WTP bisa berubah jadi sekadar formalitas tahunan. Kini, masyarakat menunggu langkah nyata Pemkab Kukar terkait penuntasan 489 rekomendasi tersebut. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)