DPMPTSP Kukar Koordinasi ke Kemen ATR Terkait Perdagangan Karbon

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor melakukan audiensi dan koordinasi ke Kementerian ATR/BPN, Kamis (22/5/2025).

TENGGARONG, denai.id – Potensi perdagangan karbon di Kutai Kartanegara (kukar) terus dimaksimalkan. Salahs atunya diwujudkan dengan audiensi yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor ke Kementerian ATR/BPN, Kamis (22/5/2025).

Dalam pertemuan itu dibahas terkait kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan dalam wilayah Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kadisbun M Taufil, Edi J dari DPPR, Baharuddin dari DPMPTSP, Wisnu Tjandra Dirut PT Tirta Carbon Indonesia (TCI), Dir Operasional Antonius Sj dan Ovi AS dari TCI.

Rombongan disambut oleh Erik, penata ruang ahli madya sebagai perwakilan Kementerian ATR/BPN. Alfian Noor mengatakan, audiensi dan koordinasi ini merupakan permohonan pengamanan untuk area yang telah dilakukan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan pihak perusahaan pengembangan carbon yang memiliki luar area lahan sekitar kurang lebih 55 ribu hektare.

“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan kordinasi karena kementerian ATR/BTN yang nantinya mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang),” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Kordinasi ini didasari dari kekhawatiran Pemkab Kukar untuk mengamankan area yang telah dikerjasamakan. Karena jika terjadi kewenangan di luar kewenangan Pemkab kukar maka dikhawatirkan terjadi kewenangan lain karena lahan tersebut belum ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga rentan terjadi perjanjian lainya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan carbon memiliki banyak manfaat salah satunya adalah pemulihan lingkungan yang nantinya akan dilakukan navigasi bagi area-area yang rusak. Selain itu masyarakat juga bisa terbantu kesejahteraannya dan juga nantinya pemerintah Kukar juga akan mendapat dari hasil carbon dan bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)