TENGGARONG, denai.id – Potensi perdagangan karbon di Kutai Kartanegara (kukar) terus dimaksimalkan. Salahs atunya diwujudkan dengan audiensi yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor ke Kementerian ATR/BPN, Kamis (22/5/2025).
Dalam pertemuan itu dibahas terkait kegiatan perdagangan
karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan
dalam wilayah Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kadisbun
M Taufil, Edi J dari DPPR, Baharuddin dari DPMPTSP, Wisnu Tjandra Dirut PT
Tirta Carbon Indonesia (TCI), Dir Operasional Antonius Sj dan Ovi AS dari TCI.
Rombongan disambut oleh Erik, penata ruang ahli madya
sebagai perwakilan Kementerian ATR/BPN. Alfian Noor mengatakan, audiensi dan
koordinasi ini merupakan permohonan pengamanan untuk area yang telah dilakukan
kerja sama antara Pemkab Kukar dengan pihak perusahaan pengembangan carbon yang
memiliki luar area lahan sekitar kurang lebih 55 ribu hektare.
“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan kordinasi
karena kementerian ATR/BTN yang nantinya mengeluarkan PKKPR (dokumen yang
menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata
Ruang),” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.
Kordinasi ini didasari dari kekhawatiran Pemkab Kukar untuk
mengamankan area yang telah dikerjasamakan. Karena jika terjadi kewenangan di luar
kewenangan Pemkab kukar maka dikhawatirkan terjadi kewenangan lain karena lahan
tersebut belum ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga
rentan terjadi perjanjian lainya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan carbon memiliki banyak
manfaat salah satunya adalah pemulihan lingkungan yang nantinya akan dilakukan
navigasi bagi area-area yang rusak. Selain itu masyarakat juga bisa terbantu
kesejahteraannya dan juga nantinya pemerintah Kukar juga akan mendapat dari
hasil carbon dan bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah. (adv/nad)
Tulis Komentar