TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin memperkuat langkah pencegahan pelanggaran hukum dengan menjalin kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Kukar. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus di Pendopo Odah Etam, Rabu (13/8/25).
Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya
yang telah terjalin antara Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri. Bupati Aulia
menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan kali ini tidak hanya menyentuh
pendampingan hukum atau pemberian pertimbangan hukum, tetapi secara spesifik
menitikberatkan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Dengan kesepakatan ini, kami berharap upaya perbaikan dalam
bentuk pencegahan potensi pelanggaran hukum bisa dilakukan sedini mungkin,”
ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.
Lebih dari itu, nota kesepakatan juga menekankan peningkatan
kompetensi teknis para aparatur, melalui kegiatan yang bertujuan meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia dalam menjalankan peran dan
kewajiban masing-masing.
Hal ini diharapkan mampu mendorong sinergi yang lebih baik
antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, sehingga kualitas pelayanan publik
meningkat dan tercipta pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional.
Bupati Aulia menambahkan, penerima manfaat terbesar dari
nota kesepakatan ini adalah masyarakat luas yang menerima layanan publik dari
Pemkab Kukar. Kesepakatan ini juga sejalan dengan salah satu misi Kukar Idaman
Terbaik, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui
profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya
membutuhkan aturan, tetapi juga pemahaman mendalam oleh ASN mengenai peran,
tugas, dan kewajibannya. “Tidak semua ASN memahami regulasi hukum terkait
pekerjaan mereka. Kesepakatan ini menjadi pedoman operasional agar kesalahan
dapat dicegah dan pelayanan publik tetap optimal,” tegasnya.
Salah satu ruang lingkup kesepakatan yang mendapat perhatian
khusus adalah pendampingan perlindungan hak keperdataan terhadap anak dan
perempuan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi. Hal ini dianggap penting
mengingat masih sering terjadi kasus abai terhadap perlindungan hukum kelompok
rentan tersebut.
Bupati menutup sambutannya dengan harapan nota kesepakatan
ini menjadi pedoman yang jelas bagi para pihak dalam menjalankan koordinasi,
pendampingan hukum, serta pelaksanaan kebijakan daerah, sehingga tujuan
pembangunan Kukar yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada masyarakat
dapat terwujud. (adv/nad)
Tulis Komentar