Sinergi Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri Cegah Potensi Pelanggaran Hukum

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (13/8/25).

TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin memperkuat langkah pencegahan pelanggaran hukum dengan menjalin kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Kukar. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus di Pendopo Odah Etam, Rabu (13/8/25).

Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah terjalin antara Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri. Bupati Aulia menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan kali ini tidak hanya menyentuh pendampingan hukum atau pemberian pertimbangan hukum, tetapi secara spesifik menitikberatkan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Dengan kesepakatan ini, kami berharap upaya perbaikan dalam bentuk pencegahan potensi pelanggaran hukum bisa dilakukan sedini mungkin,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Lebih dari itu, nota kesepakatan juga menekankan peningkatan kompetensi teknis para aparatur, melalui kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia dalam menjalankan peran dan kewajiban masing-masing.

Hal ini diharapkan mampu mendorong sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, sehingga kualitas pelayanan publik meningkat dan tercipta pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional.

Bupati Aulia menambahkan, penerima manfaat terbesar dari nota kesepakatan ini adalah masyarakat luas yang menerima layanan publik dari Pemkab Kukar. Kesepakatan ini juga sejalan dengan salah satu misi Kukar Idaman Terbaik, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga pemahaman mendalam oleh ASN mengenai peran, tugas, dan kewajibannya. “Tidak semua ASN memahami regulasi hukum terkait pekerjaan mereka. Kesepakatan ini menjadi pedoman operasional agar kesalahan dapat dicegah dan pelayanan publik tetap optimal,” tegasnya.

Salah satu ruang lingkup kesepakatan yang mendapat perhatian khusus adalah pendampingan perlindungan hak keperdataan terhadap anak dan perempuan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi. Hal ini dianggap penting mengingat masih sering terjadi kasus abai terhadap perlindungan hukum kelompok rentan tersebut.

Bupati menutup sambutannya dengan harapan nota kesepakatan ini menjadi pedoman yang jelas bagi para pihak dalam menjalankan koordinasi, pendampingan hukum, serta pelaksanaan kebijakan daerah, sehingga tujuan pembangunan Kukar yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada masyarakat dapat terwujud. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)