TENGGARONG, denai.id – Usulan pemekaran desa di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendapat lampu hijau. Rabu (18/6), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Sekda Sunggono menyampaikan tanggapan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa pada rapat paripurna DPRD Kukar ke-9.
Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi dan
dihadiri 25 anggota dewan. Hadir pula Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Ahyani Fadianur Diani, Kepala DPMD Arianto, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Sunggono yang membacakan pesan Bupati Edi
Damansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD. “Atas nama
pemerintah daerah kami ucapkan terima kasih atas dukungan terhadap usulan
pembentukan tujuh desa ini,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi
Pemkab Kukar.
Adapun tujuh desa yang dimaksud ialah Desa Badak Makmur
(Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu
(Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Jembayan Ilir (Loa
Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong
Seberang).
Menurut Sunggono, usulan ini bukan muncul tiba-tiba. Proses
panjang sudah ditempuh sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dari musyawarah desa, pembentukan desa persiapan
lewat Peraturan Bupati, hingga evaluasi lapangan oleh tim penataan desa yang
dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Evaluasi menunjukkan ketujuh desa persiapan ini layak
bahkan sangat layak ditetapkan menjadi desa definitif,” ungkapnya.
Isu batas wilayah juga sempat jadi perhatian, terutama
potensi tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Pemkab
Kukar memastikan seluruh desa persiapan berada di dalam wilayah administrasi
Kukar. Peta dan batas-batas wilayah telah disahkan melalui Peraturan Bupati.
“Tidak ada yang bersinggungan dengan IKN,” tegasnya.
Meski begitu, catatan dari fraksi DPRD tetap diperhatikan.
Termasuk soal konsultasi dengan Otorita IKN (OIKN) maupun instansi pembina.
Pemkab menegaskan, hal itu akan menjadi materi lanjutan dalam pembahasan
Raperda.
Sunggono juga menegaskan bahwa Raperda ini hanya mengatur
pembentukan desa administratif, bukan desa adat. “Sesuai regulasi, desa yang
dibentuk adalah desa administratif, bukan desa adat. Karena itu materi Raperda
disusun sesuai konteks tersebut,” jelasnya.
Dengan dukungan penuh DPRD dan hasil kajian tim, tujuh desa
baru ini dipastikan tinggal selangkah lagi menuju status definitif. Jika
disahkan, pemekaran desa diharapkan mempercepat pelayanan publik sekaligus
membuka ruang partisipasi masyarakat lebih luas dalam pembangunan di tingkat
akar rumput. (adv/nad)
Tulis Komentar