Tujuh Desa Baru di Kukar Selangkah Lagi Jadi Definitif

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekda Sunggono menyampaikan tanggapan resmi terhadap Raperda pembentukan tujuh desa pada rapat paripurna DPRD Kukar ke-9, Rabu (18/6).

TENGGARONG, denai.id – Usulan pemekaran desa di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendapat lampu hijau. Rabu (18/6), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Sekda Sunggono menyampaikan tanggapan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa pada rapat paripurna DPRD Kukar ke-9.

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi dan dihadiri 25 anggota dewan. Hadir pula Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala DPMD Arianto, serta perwakilan OPD terkait.

Dalam sambutannya, Sunggono yang membacakan pesan Bupati Edi Damansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD. “Atas nama pemerintah daerah kami ucapkan terima kasih atas dukungan terhadap usulan pembentukan tujuh desa ini,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Adapun tujuh desa yang dimaksud ialah Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

Menurut Sunggono, usulan ini bukan muncul tiba-tiba. Proses panjang sudah ditempuh sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dari musyawarah desa, pembentukan desa persiapan lewat Peraturan Bupati, hingga evaluasi lapangan oleh tim penataan desa yang dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Evaluasi menunjukkan ketujuh desa persiapan ini layak bahkan sangat layak ditetapkan menjadi desa definitif,” ungkapnya.

Isu batas wilayah juga sempat jadi perhatian, terutama potensi tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Pemkab Kukar memastikan seluruh desa persiapan berada di dalam wilayah administrasi Kukar. Peta dan batas-batas wilayah telah disahkan melalui Peraturan Bupati. “Tidak ada yang bersinggungan dengan IKN,” tegasnya.

Meski begitu, catatan dari fraksi DPRD tetap diperhatikan. Termasuk soal konsultasi dengan Otorita IKN (OIKN) maupun instansi pembina. Pemkab menegaskan, hal itu akan menjadi materi lanjutan dalam pembahasan Raperda.

Sunggono juga menegaskan bahwa Raperda ini hanya mengatur pembentukan desa administratif, bukan desa adat. “Sesuai regulasi, desa yang dibentuk adalah desa administratif, bukan desa adat. Karena itu materi Raperda disusun sesuai konteks tersebut,” jelasnya.

Dengan dukungan penuh DPRD dan hasil kajian tim, tujuh desa baru ini dipastikan tinggal selangkah lagi menuju status definitif. Jika disahkan, pemekaran desa diharapkan mempercepat pelayanan publik sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat lebih luas dalam pembangunan di tingkat akar rumput. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)