Pemusnahan 704 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Mahakam 2024 di Kukar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, didampingi Asisten III Pemkab Kukar Dafip Haryanto, Dandim 0906, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP Kukar, serta sejumlah instansi terkait, melakukan pemusnahan 704 botol miras, Rabu (3/4).

TENGGARONG, denai.id - Usai melakukan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam dalam rangka Idul Fitri 1445 H, Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman, didampingi Asisten III Pemkab Kukar Dafip Haryanto, Dandim 0906, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP Kukar, serta sejumlah instansi terkait, melakukan pemusnahan 704 botol minuman keras (miras), Rabu (3/4) di Polres Kukar.

Kapolres AKBP Heri Rusyaman menjelaskan bahwa pemusnahan 704 botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi "Pekat Mahakam 2024". Barang bukti ini disita dari produsen, pengedar, dan pengguna di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melemparkan botol-botol miras tersebut kemudian digilas menggunakan mobil penggilas hingga hancur.

Operasi Pekat Mahakam 2024 bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan fokus pada penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, dan kejahatan lainnya.

"Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman," ujar AKBP Heri Rusyaman.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran miras di wilayah Kutai Kartanegara. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)