Pemkab Kukar Mantapkan Dukungan untuk Penataan Wilayah IKN

$rows[judul] Keterangan Gambar : Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto menghadiri Rakor Penegasan Batas Delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6).

TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan diri siap mendukung percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya dengan menegaskan batas wilayah delineasi IKN yang sebagian meliputi 15 desa dan kelurahan di Kukar.

Hal itu ditegaskan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menghadiri Rakor Penegasan Batas Delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6). “Prinsipnya Kukar sudah membuat aturan untuk mengikuti proses ini. Kami mendorong percepatan program Otorita IKN,” ucapnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Dafip menjelaskan, dari 15 desa/kelurahan yang terdampak, tiga wilayah sebagian besar penduduknya berada di dalam delineasi IKN. Yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Penamaannya pun kelak bisa digunakan oleh IKN.

Sementara Desa Batuah yang terpotong 60 persen, nama “Batuah” tetap dipakai Kukar untuk sisa wilayah 40 persen. “IKN bisa menggunakan nama lain,” tegasnya.

Dari sisi Otorita IKN, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan, Kuswanto, menyampaikan bahwa delapan desa/kelurahan seluruh penduduknya berada di luar delineasi. Karena itu, penamaannya tetap kembali ke Pemkab Kukar.

Sedangkan tiga desa/kelurahan yang sepenuhnya masuk dalam delineasi IKN adalah Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah. “Penamaan wilayahnya kelak menjadi bagian dari IKN,” jelas Kuswanto.

Penataan batas ini akan berdampak langsung pada regulasi pemerintahan di Kukar. Kecamatan Muara Jawa, misalnya, yang tinggal menyisakan dua kelurahan, disarankan bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga.

Karena itu, Pemkab Kukar diminta melakukan revisi regulasi, baik penegasan batas maupun penataan wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan. Rakor diakhiri dengan kunjungan lapangan meninjau batas wilayah Kukar dengan IKN. Turut hadir jajaran perangkat daerah, camat, kapolsek, dan danramil setempat.

Dengan langkah ini, Kukar menegaskan siap menjadi bagian penting dalam sejarah baru bangsa melalui pembentukan IKN. “Semua proses harus berjalan rapi, jelas, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” tutup Dafip. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)