TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan diri siap mendukung percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya dengan menegaskan batas wilayah delineasi IKN yang sebagian meliputi 15 desa dan kelurahan di Kukar.
Hal itu ditegaskan Asisten III Bidang Administrasi Umum
Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menghadiri Rakor Penegasan Batas Delineasi
IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6). “Prinsipnya
Kukar sudah membuat aturan untuk mengikuti proses ini. Kami mendorong
percepatan program Otorita IKN,” ucapnya seperti dikutip dari keterangan resmi
Pemkab Kukar.
Dafip menjelaskan, dari 15 desa/kelurahan yang terdampak,
tiga wilayah sebagian besar penduduknya berada di dalam delineasi IKN. Yakni
Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Penamaannya
pun kelak bisa digunakan oleh IKN.
Sementara Desa Batuah yang terpotong 60 persen, nama
“Batuah” tetap dipakai Kukar untuk sisa wilayah 40 persen. “IKN bisa
menggunakan nama lain,” tegasnya.
Dari sisi Otorita IKN, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan, Kuswanto, menyampaikan bahwa delapan
desa/kelurahan seluruh penduduknya berada di luar delineasi. Karena itu,
penamaannya tetap kembali ke Pemkab Kukar.
Sedangkan tiga desa/kelurahan yang sepenuhnya masuk dalam
delineasi IKN adalah Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara
Jawa Tengah. “Penamaan wilayahnya kelak menjadi bagian dari IKN,” jelas
Kuswanto.
Penataan batas ini akan berdampak langsung pada regulasi
pemerintahan di Kukar. Kecamatan Muara Jawa, misalnya, yang tinggal menyisakan
dua kelurahan, disarankan bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga.
Karena itu, Pemkab Kukar diminta melakukan revisi regulasi,
baik penegasan batas maupun penataan wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Rakor diakhiri dengan kunjungan lapangan meninjau batas wilayah Kukar dengan
IKN. Turut hadir jajaran perangkat daerah, camat, kapolsek, dan danramil
setempat.
Dengan langkah ini, Kukar menegaskan siap menjadi bagian
penting dalam sejarah baru bangsa melalui pembentukan IKN. “Semua proses harus
berjalan rapi, jelas, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” tutup Dafip.
(adv/nad)
Tulis Komentar