SAMARINDA, Denai.id – Longsor di area tambang batu bara milik PT Singlurus Pratama, Kamis (9/10/2025), di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, berdampak serius terhadap infrastruktur dan keselamatan warga. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Akses Jalan Terputus, Rumah dan Jaringan Air Rusak
Peristiwa longsor tersebut menyebabkan terputusnya jalan desa sepanjang 100 meter yang menghubungkan sejumlah RT. Dua rumah warga dilaporkan mengalami keretakan, sementara pipa PDAM juga terdampak dan menyebabkan gangguan pasokan air bersih.
“Kami sudah minta PT Singlurus segera bertindak. Perusahaan harus memperbaiki semua fasilitas yang rusak,” ujar Achmad Pranata, Kabid Mineral dan Batubara ESDM Kaltim.
Pihak ESDM juga langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kepala Inspektur Tambang untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai dengan standar keselamatan.
Gubernur Turun Tangan, Target Selesai Satu Minggu
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Timur langsung memberi instruksi agar penanganan dilakukan cepat dan tuntas.
“Pak Gubernur meminta agar perbaikan tidak lebih dari satu minggu, seperti halnya kasus di Tanjakan Mandarita,” ujar Bambang.
Tim khusus telah dibentuk untuk memantau progres perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pelanggaran Jarak Aman Tambang Terbukti
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa tambang milik PT Singlurus beroperasi terlalu dekat dengan pemukiman. Jarak antara lokasi tambang dan rumah warga diketahui kurang dari 100 meter, jauh dari ketentuan minimal 500 meter.
“Ini jelas pelanggaran. Tanah yang longsor berdiri di atas bekas danau dengan kontur labil. Risiko semacam ini seharusnya diantisipasi sejak awal,” kata Bambang.
Aktivitas Tambang Dihentikan, Pemeriksaan Teknis Dimulai
Saat ini, PT Singlurus telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lokasi terdampak. Pipa PDAM telah kembali berfungsi, sementara perbaikan jalan tengah berlangsung, termasuk pembangunan dinding penahan tanah untuk mencegah longsor susulan.
Tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga akan memeriksa seluruh dokumen teknis, termasuk dokumen Amdal, studi kelayakan, dan rencana anggaran perusahaan.
“Jika terbukti ada ketidaksesuaian, tentu akan dikenakan sanksi sesuai regulasi,” tegas Bambang.
Evaluasi dan Pengawasan Diperketat
ESDM Kaltim menegaskan bahwa insiden di Samboja menjadi peringatan keras bagi semua perusahaan tambang di wilayah tersebut. Pengawasan terhadap keselamatan dan keberlanjutan lingkungan akan diperketat.
“Kami akan terus awasi. Kalau perbaikan tak selesai dalam waktu yang dijanjikan, kami akan laporkan kembali ke Gubernur,” ujar Bambang. (sh)
Tulis Komentar