JAKARTA, denai.id - Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyepakati Subsidi
Listrik Rp 73,24 triliun untuk Asumsi Makro RAPBN 2024. Kesepakatan tersebut
tertuang dalam kesimpulan Raker, Kamis (31/8).
"Pemerintah mengusulkan besaran Subsidi Listrik pada
RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai
tukar sebesar Rp15.000/USD," ujar Arifin di Jakarta.
Subsidi listrik yang diberikan negara tersebut hanya
diperuntukkan untuk golongan tertentu misalnya rumah tangga miskin, rentan dan
untuk mendorong transisi energi.
"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2024, yaitu memberikan
Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak, subsidi Listrik untuk rumah tangga
diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan
mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan
aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," tegasnya.
Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk
masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan
ekonominya. Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk
memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan
masyarakat Indonesia.
Dan yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik. (nad)
Tulis Komentar