Pemkab Kukar Perpanjang Kerjasama Kemetrologian dengan Kutai Barat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Disperindag Kukar melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Kukar dan Pemkab Kutai Barat (Kubar) untuk layanan kemetrologian periode 2024-2025, Selasa (7/5).

TENGGARONG, denai.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kukar dan Pemkab Kutai Barat (Kubar) untuk layanan kemetrologian periode 2024-2025. Acara perpanjangan PKS ini berlangsung pada Selasa (7/5) di Kantor Disperindag Kukar.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menekankan pentingnya peran metrologi dalam melindungi konsumen serta memastikan bahwa barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pengaturan ulang standar pengukuran setidaknya dilakukan setiap tiga bulan.

"Biasanya UPT akan melakukan Sidang Tera Ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di wilayahnya. Untuk UPT Kubar, sudah melakukan Sidang Tera Ulang secara mandiri," ujar Sayid.

Ia berharap bahwa tera ulang ini dapat melindungi konsumen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Terkait penandatanganan kerjasama, hal terpenting adalah untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama tersebut guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.

Selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu). Saat ini, Kab. Mahulu belum memiliki UPT Metrologi sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar.

"Layanan kemetrologian ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen. Dengan adanya pengawasan, pengendalian akan lebih terpantau," tambahnya.

Perlu diketahui bahwa Sidang Tera Ulang (STU) meliputi pemeriksaan dan pengaturan ulang timbangan pegas, timbangan digital dengan kapasitas maksimal 100 kg, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca, serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ada di SPBU.

Dengan perpanjangan kerjasama ini, diharapkan tertib ukur di segala bidang dapat tercipta, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan produsen, serta memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)