TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai
Kartanegara (Kukar) diwakili Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Dafip
Haryanto mengikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati,
Kamis (2/11).
Turut mendampingi Dafip, pada acara itu Plt Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sy. Vanessa Vilna dan perwakilan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sosialisasi dibuka oleh Plh.
Direktur jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Horas Maurits Panjaitan.
Sebagai keynote speaker Deputi bidang koordinasi peningkatan
kesejahteraan sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Kemenko PMK) Asisten deputi jaminan sosial Menko PMK Niken Ariati.
Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa pertemuan secara
virtual dengan pemerintah daerah itu dilaksanakan dalam rangka sosialisasi
Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Pertemuan pada hari ini adalah untuk mensosialisasikan
khususnya mengenai materi dan muatan didalam Permendagri No 15 Tahun 2023 yang
nanti akan kita fokuskan terkait tentang pelaksanaan yang berkaitan dengan
optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ucapnya.
Horas mengharapkan melalui pertemuan ini diharapkan
Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan alokasi anggaran – anggaran pada APBD TA
2024. “Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan dalam rangka pengalokasian
anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga ke depan benar-benar tersedia
alokasi anggarannya dalam rangka mendukung program jaminan kesehatan Nasional,”
lanjutnya.
Ia juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. “Prinsip-prinsip dan pokok-pokok
dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, seluruh pemerintah daerah dalam
penyusunannya agar disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan kondisi
dan juga kapasitas fiskal daerah,” paparnya.
Ia menginginkan penyampaian APBD dilaksanakan sesuai target
yang sudah ditentukan. “APBD harus tepat waktu, ditetapkan sesuai dengan jadwal
dan timeline yang sudah diatur didalam ketentuan perundang-undangan. Target
APBD juga dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.
(adv/nul)
Tulis Komentar