Optimalisasi Pengelolaan Risiko Pemkab Kukar di Triwulan Pertama 2024

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekda Kukar Sunggono membuka rapat kerja optimalisasi pengisian kertas kerja dan laporan pemantauan pengelolaan risiko pemerintah daerah dan perangkat daerah untuk triwulan pertama 2024.

TENGGARONG, denai.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dr. H Sunggono, membuka rapat kerja optimalisasi pengisian kertas kerja dan laporan pemantauan pengelolaan risiko pemerintah daerah dan perangkat daerah untuk triwulan pertama tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Ibis Samarinda pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kegiatan yang diadakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setdakab Kukar ini diikuti oleh para asesor dari 12 bagian di lingkungan Sekdakab Kukar serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Mukhlis Haji Pannusu dan Riza Baihaki dari Inspektorat Kukar.

Dalam laporannya, Kabag Adbang Setdakab Kukar, Ety Erma Sumarni, menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kukar nomor 13 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemkab Kukar. Menurutnya, semua asisten berperan sebagai unit kepatuhan internal yang memiliki fungsi untuk memantau pelaksanaan, menilai risiko, dan menyusun rencana triwulan selanjutnya.

Ety menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan peran unit kepatuhan internal dalam memantau unit pemilik risiko pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam pelaksanaan penilaian risiko, penyusunan, dan pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) pada triwulan pertama tahun 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas tim unit kepatuhan internal dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan kepatuhan unit pemilik risiko perangkat daerah dan jajaran pejabat Unit Pemilik Risiko (UPR) tiga dan empat dalam membuat risk register, menyusun dan melaksanakan RTP, serta menyusun laporan hasil pengelolaan risiko.

“Unit kepatuhan dapat menyusun laporan pemantauan triwulan satu yang selanjutnya akan disampaikan kepada bupati melalui sekretaris daerah,” ujar Ety Erma Sumarni.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kukar, Bupati Kukar Edi Damansyah menekankan pentingnya pengisian kertas kerja dan penyusunan laporan pemantauan risiko. Edi menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi fokus dalam rapat kerja tersebut, seperti kualitas data dan informasi dalam pengisian kertas kerja dan laporan pemantauan, peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam mengelola risiko, pemanfaatan teknologi informasi, penggunaan standarisasi prosedur pengisian dan pelaporan di seluruh perangkat daerah, serta kolaborasi dan koordinasi antar perangkat daerah.

“Dengan semangat kerjasama dan komitmen yang kuat, saya yakin kita dapat mencapai tujuan dalam mengoptimalkan pengisian kertas kerja dan laporan pemantauan pengelolaan risiko,” ujar Edi Damansyah dalam sambutannya.

Di akhir sambutannya, Edi Damansyah meminta seluruh peserta rapat kerja untuk menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan kinerja pengelolaan risiko di lingkungan Pemkab Kukar. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)