TENGGARONG, denai.id - Pada tanggal 16 Mei 2024,
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dr. H. Sunggono,
memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Teknis dalam rangka Mewujudkan
ASN Profesional, Unggul, dan Berbudaya. Acara ini berlangsung di ruang
serbaguna lantai I kantor Bappeda Kukar dan diawali dengan tarian Begenjoh
Mahakam dari Sanggar Gubang Kumala Tenggarong.
Rakor ini juga menjadi momen untuk
penyerahan penghargaan Indeks Profesionalitas ASN kepada berbagai perangkat
daerah, baik tingkat Dinas, Badan, Kantor, maupun Kecamatan. Bupati Kukar, Edi
Damansyah, melalui arahan yang disampaikan oleh Sekda Kukar, menekankan
pentingnya pemahaman yang baik terhadap kebijakan pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dikeluarkan oleh
pemerintah.
Edi Damansyah berharap agar seluruh
instansi terkait dapat merumuskan strategi yang tepat untuk melaksanakan
kebijakan ini dengan baik. Ia juga menekankan perlunya kesamaan persepsi dan
koordinasi antar instansi dalam implementasi kebijakan PPPK ini, yang merupakan
bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sumber
daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional.
Sunggono, dalam penyampaian arahan Bupati,
menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. Dia juga menegaskan pentingnya transparansi, keadilan, dan sistem
seleksi yang meritokratis dalam pelaksanaan pengangkatan PPPK.
Proses seleksi untuk pengangkatan PPPK di
Kutai Kartanegara direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024, dengan
jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan mencapai 4.906 orang. Sunggono mengajak
seluruh peserta rapat dan instansi terkait untuk bersama-sama menjaga
transparansi dan keadilan dalam proses seleksi ini, serta untuk mendukung
sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat luas.
Rakor ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi
Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), dan Jabatan Fungsional (Eselon
IV) se Kabupaten Kukar, serta melibatkan narasumber dari Kepala BKN Regional
VIII Banjarmasin dan Kepala PT. Taspen Samarinda. Tujuannya adalah untuk
memastikan bahwa semua stakeholder memiliki pemahaman yang sama dan siap untuk
melaksanakan kebijakan pengangkatan PPPK dengan baik.
Semoga Rakor ini dapat menjadi langkah awal
yang baik untuk meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian di Kabupaten Kukar,
sehingga dapat mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan daerah yang
lebih baik. (adv/nad)
Tulis Komentar