JAKARTA, denai.id –
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja kemarin
(15/2) akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi undang-undang
(UU). Namun, pengesahan itu tidak bulat. Dua fraksi menolak, yaitu Fraksi PKS
dan Fraksi Partai Demokrat.
Hadir dalam
rapat Baleg DPR tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam
Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dalam rapat itu semua
fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangannya. Dari sembilan fraksi di
DPR, tujuh fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Namun, PKS
dan Demokrat memiliki pandangan berbeda.
Anggota
Fraksi PKS DPR RI Amin AK mengatakan, pihaknya menolak Perppu Cipta Kerja
menjadi UU. Sebab, dia menilai perppu tersebut bertentangan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional
bersyarat.
Dikatakan,
Perppu Cipta Kerja sama sekali tidak menjawab amanat putusan MK. Padahal sudah
menetapkan koridor perbaikan secara prosedural dan materiil terhadap UU Cipta
Kerja. ”Sehingga penerbitan perppu itu tidak menggugurkan status
inkonstitusional bersyarat terhadap UU tentang Cipta Kerja,” tegas anggota
Komisi VI DPR RI tersebut.
Amin
menambahkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan adanya
kegentingan yang memaksa. Penerbitan perppu itu juga tidak terukur. Meski
ekonomi global melambat, seperti sudah terjadi sejak pertengahan 2022,
pemulihan ekonomi nasional relatif stabil.
”Kondisi
saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman
inflasi tinggi," ungkapnya.
Mengacu
kondisi tersebut, lanjut Amin, tidak ada alasan genting dan mendesak yang bisa
dijadikan dasar menerbitkan perppu.
Karena itu,
pihaknya berharap Perppu Cipta Kerja dicabut. Selanjutnya, dilakukan perbaikan
terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ”Hal itu sejalan dengan
amanat putusan MK tentang pengujian formil UU Cipta Kerja,” tandasnya.
Santoso,
anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat, juga menolak pengesahan Perppu
Cipta Kerja menjadi UU. Dia mengatakan, perppu tersebut tidak sesuai dengan
putusan MK. Selain dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK juga meminta agar
proses legislasi dilakukan secara aspiratif, partisipatif, dan terlegitimasi.
”Bukan
justru mengganti UU dengan perppu. Bahkan, tidak terlihat perbedaan signifikan
isi perppu dengan materi UU Cipta Kerja sebelumnya," beber Santoso. Dia
menilai perppu tersebut tidak menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah
ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia.
Kendati dua
fraksi menolak, Baleg DPR RI tetap menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Pada akhir rapat, Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin yang memimpin rapat itu pun
meminta persetujuan. ”Apakah hasil pembahasan tentang penetapan Perppu Cipta
Kerja menjadi UU?" ucapnya.
Tujuh fraksi pun serempak menyetujuinya. Perppu tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. (nad)
Tulis Komentar