TENGGARONG, denai.id – Pemkab Kutai Kartanegara, terus
berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada
masyarakat, bukan hanya dari segi peningkatan sarana dan prasarana pelayanan.
Tetapi juga kesesuaian persyaratan, sistem, mekanisme, dan
prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan
pengaduan, saran dan masukan/apresiasi, kompetensi dan jumlah pelaksana,
pengawasan internal, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan pelayanan,
serta evaluasi kinerja pelaksana.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam
sambutan tertulisnya dibacakan oleh Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam Forum
Konsultasi Publik Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar,
di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong, Kamis (2/11).
Dijelaskannya, kondisi lingkungan yang disruptif, tidak
terprediksi, tidak menentu, dan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan
masyarakat, menuntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis,
adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pemerintahan
diharapkan tidak hanya berfokus pada menyelesaikan permasalahan umum dalam tata
kelola pemerintahan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu
perhatian penting bagi Pemkab Kukar sejalan dengan misi 1 yaitu Memantapkan Birokrasi
Yang Bersih, Efektif, Efisien dan Melayani, dengan salah satu sasarannya adalah
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik,” ujarnya.
Untuk percepatan lanjutnyta, peningkatan kualitas pelayanan
publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat
selaku pengguna/penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran
serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima
pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).
“FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, di mana
masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara
pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan dengan
tujuan
untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara
penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan,
penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara
pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik,” katanya.
Diharapkannya, kedepannya perbaikan yang dilakukan akan
mengubah stigma negtif masyarakat atas pelayanan khususnya di Bagian
Kesejahteraan Rakyat seperti layanan Hibah mulai dari Pengusulan, Pencairan dan
Pertanggungjawaban. Fasilitasi Akte Pendirian Yayasan Gratis Bagi Rumah Ibadah
Dan Majelis serta Beasiswa dalam bentuk Konsultasi dan Pendampingan Pendaftaran
Beasiswa.
“Jika bapak ibu, saudara saudari nantinya menemukan
oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari Masyarakat atas pelayanan yang
diberikan, laporkan kepada kami, sampaikan bukti-buktinya, maka akan segera
kami berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.
“Saya juga menginstruksikan seluruh Perangkat daerah
menyusun Standar Pelayanan, melaksanakan FKP, dan melakukan Survei Kepuasan
Masyarakat, karena tahun depan Pemkab Kukar akan melakukan Kerjasama dengan
Ombudsman RI Kaltim untuk melaksanakan Penilaian Kepatuhan Atas Pelaksanaan
Standar Pelayanan di seluruh perangkat daerah, dan hasil penilaian tersebut
akan menjadi tolak ukur kinerja bukan hanya bagi kepala perangkat daerahnya
saja, namun seluruh komponen jajaran di bawahnya dalam lingkup koordinasi
kepala perangkat daerah,” demikian jelasnya. (adv/nul)
Tulis Komentar