Bupati Kukar Saksikan Penandatanganan Surat Pernyataan MSCP oleh Kepala OPD

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyaksikan penandatanganan surat pernyataan oleh kepala OPD dalam rangka pelaksanaan MSCP 2025 di Aula BPKAD Kukar, Rabu (6/8/2025).

TENGGARONG, denai,id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi melalui kegiatan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MSCP) Tahun 2025.

Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disaksikan langsung Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (6/8/2025).

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025 dan dihadiri Sekda Kukar Dr. H. Sunggono, Asisten III Pemkab Dafip Hariyanto, serta Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah. Penandatanganan ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Kukar untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mitigasi risiko korupsi.

Bupati Aulia menjelaskan, MSCP merupakan Early Warning System (EWS) yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai efektivitas pencegahan dan mitigasi korupsi di daerah.

“Melalui penandatanganan surat pernyataan ini, kita berkomitmen melaksanakan proses mitigasi terhadap potensi-potensi korupsi. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujar Aulia seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Ia menambahkan, Pemkab Kukar menargetkan posisi wilayahnya berada di zona hijau dengan nilai antara 78 hingga 100 pada penilaian KPK. “Tanggal 19 nanti, kami akan diundang ke KPK untuk presentasi terkait upaya yang telah dilakukan di daerah sehubungan dengan MSCP ini,” kata Bupati.

Selain itu, Bupati Aulia menekankan pentingnya kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pemkab Kukar akan memperpanjang MOU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, yang selama ini telah memberikan pembekalan kepada kepala OPD sebagai eksekutor program pembangunan daerah.

“Kejaksaan akan membantu memberikan mitigasi terkait potensi pelanggaran hukum yang sering terjadi. Ini menjadi bekal bagi kepala OPD dan camat, karena eksekutif bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan program,” jelasnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Kukar tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pembangunan, tetapi juga pada penguatan tata kelola dan integritas aparatur. Dengan sistem pengawasan internal yang lebih kuat, diharapkan pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Kegiatan yang berlangsung tertib tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kukar dalam membangun pemerintahan yang bersih dan profesional, sejalan dengan target pembangunan yang berkelanjutan dan terpercaya di mata publik dan lembaga pengawas. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)