Asisten III Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

$rows[judul] Keterangan Gambar : Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kukar Dafip Haryanto menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Sebulu dan Tenggarong Seberang, Selasa (15/4/25).

TENGGARONG, denai.id – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kutai Kartanegara terus difasilitasi pemerintah untuk naik kelas. Selasa (15/4/2025), Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kukar Dafip Haryanto kembali memberikan sertifikat halal kepada 34 pelaku UMKM yang berdomisili di Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Sebulu dan Tenggarong Seberang.

Kegiatan tersebut berlangsung di BUMN Tenggarong. Dafip mengatakan, ini sudah menjadi tugas Pemkab Kukar untuk mendukung program penguatan kelembagaan, pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Sebagai salah satu bentuk dukungan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Apalagi visi misi Kabupaten Kutai Kartanegara 2021 – 2026 adalah Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia. “Salah satunya ditujukan untuk memperkuat sektor usaha mikro dan kecil dalam menigkatkan kapasitas produksi dan daya saing produk,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal memiliki arti penting bagi UMKM karena di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan syariat Islam. Juga bisa meningkatkan rasa aman dan kepercayaan konsumen muslim dalam memilih produk UMKM.

“Dengan sertifikat halal, diharapkan produk UMKM bisa memperluas pasar dan lebih mudah menembus pasar domestik maupun internasional. Khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, dan beberapa negara di Afrika,” harapnya.

UMKM bersertifikat halal juga sering mendapat prioritas dalam program pembinaan, pelatihan, dan pendanaan dari pemerintah maupun lembaga pendukung UMKM lainnya. “Proses sertifikasi halal mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi hingga kebersihan lingkungan usaha. Ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM serius dalam menjaga kualitas produknya,” ungkapnya.

Menurutnya, Sertifikat halal bukan sekadar selembar dokumen, melainkan wujud komitmen semua pihak dalam menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas tetapi juga sesuai dengan prinsip kehalalan yang menjadi kebutuhan masyarakat khususnya umat Muslim.

Ia sangat mengapresiasi semangat dan kerja keras para pelaku UMKM yang telah mengikuti seluruh proses sertifikasi, mulai pendaftaran, pendampingan, hingga audit. Ini menunjukkan bahwa UMKM terus berkembang ke arah yang lebih baik, profesional, tertib dan tentunya kompetitif.

“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal menuju kemajuan UMKM yang lebih besar, mandiri, dan berdaya saing tinggi dalam industri halal nasional maupun internasional,” ucap Dafip mengakhiri. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)