TENGGARONG, denai.id – Pemkab Kukar
mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim dalam Program Forest Carbon Partnership
Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) Sektor Kehutanan yang digeber di wilayah Kukar.
Seperti diketahui sejak 2015 Kaltim terpilih sebagai provinsi utama untuk
implementasi Program REDD+ di Indonesia yang merupakan upaya pengurangan emisi
dari deforestasi dan degradasi hutan melalui mekanisme FCPF-CF.
Bupati Edi Damansyah mengatakan, mekanisme
FCPF-CF adalah insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi yang dilaksanakan
pada seluruh wilayah Provinsi Kaltim, yang dilakukan secara bersama oleh KLHK
beserta UPT-nya, Pemprov Kaltim beserta perangkat daerahnya berbasis lahan,
Pemkab/Pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, pemerintah desa,
swasta, kelompok masyarakat, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, serta
mitra pembangunan lainnya.
“Program FCPF-CF ini dilaksanakan mulai tahun
2020 hingga tahun 2024 dengan proses pengukuran capaian pada tahun 2022 dan
2024, serta pemberian insentif pada tahun 2023 dan 2025,” ujarnya dalam
kegiatan penanaman pohon dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia
(HMPI) Kaltim 2023 dan Launching Program Forest Carbon Partnership
Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) Sektor Kehutanan, di Lapangan Sepak Bola Desa
Bunga Jadi – Kecamatan Muara Kaman, Rabu (27/9).
Untuk itu aksi penanaman pohon ini menjadi
upaya penting Pemprov Kaltim dalam pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) bagi
kehidupan manusia di masa mendatang. Diketahui Kaltim ditunjuk oleh Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melaksanakan program penurunan emisi
dalam skema Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership
Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
“Program ini sangat perlu didukung, khususnya
di Kabupaten Kutai Kartanegara, karena cakupan wilayah Kukar bisa memberikan
kontribusi terhadap program penurunan emisi,” ujar Sekretaris Daerah Kukar H
Sunggono pada pembukaan sosialisasi FCPF-CF, serta Pengelolaan Kesatuan
Hidrologis Gambut (KHG) di Kukar, beberapa waktu lalu.
Program penurunan emisi FCPF-CF tidak hanya
bertujuan untuk mengurangi emisi dan deforestasi dan degradasi hutan, tetapi
juga untuk meningkatkan tata kelola lahan, kinerja pengelolaan sumberdaya alam,
mengembangkan mata pencaharian masyarakat adat dan masyarakat lainnya, serta
melindungi habitat satwa dan tumbuhan langka. (adv/nul)
Tulis Komentar