Mantan PM Malaysia Ditahan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin kini berurusan dengan hukum.

KUALA LUMPUR, denai.ud - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin kini berurusan dengan hukum. Dia terjerat skandal Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

Kemarin (9/3), sekitar pukul 07.18 waktu setempat dia memenuhi panggilan Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) untuk memberikan keterangan. Seusai menjalani pemeriksanaan, Muhyiddin langsung ditahan sekitar pukul 13.00.

Namun, ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN) itu melakukan negosiasi. Dengan alasan kesehatan, dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan. Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) tersebut baru keluar dari kantor SPRM di Putrajaya sekitar pukul 20.19. Setelah keluar dari kantor SPRM itu, dia dikabarkan langsung menggelar rapat darurat dengan anggota partainya.

’’Beliau akan hadir di Pengadilan Kuala Lumpur esok (hari ini, Red) untuk didakwa,’’ ujar Ketua SPRM Azam Baki seperti dikutip Utusan Malaysia.

Sumber New Straits Times mengungkapkan, Muhyiddin akan dijerat enam dakwaan sekaligus. Yakni, empat dakwaan terkait Ayat 23 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia Tahun 2009. Ayat itu berisi pelanggaran penggunaan jabatan atau posisi seseorang untuk gratifikasi.

Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara serta denda lima kali lipat dari nilai gratifikasi atau MYR 10 ribu (Rp 34,1 juta).

Muhyiddin juga akan dijerat dengan dua dakwaan lain terkait Ayat 4 (1) UU Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Anti Terorisme serta Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001. Ayat ini berisi tindak pidana karena memperoleh, menerima, memiliki, menyamarkan, mengalihkan, mengubah, menukar, membawa, membuang atau menggunakan hasil dari perbuatan melawan hukum.

Jika dinyatakan bersalah, hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali nilai pelanggaran yang dilakukan atau RM 5 juta (Rp 17,08 miliar).

Program Jana Wibawa adalah stimulus untuk membantu kontraktor Bumiputera di era pandemi Covid-19. Bumiputera merupakan sebutan untuk warga asli atau penduduk Melayu Malysia.

Program ini diluncurkan pada November 2020 ketika Muhyiddin menjabat sebagai PM. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Muhyiddin menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Desember tahun lalu, PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan bahwa Kementerian Keuangan yang dipimpinnya menemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan dana publik senilai MYR 600 miliar (Rp 2,04 kuadriliun) selama masa jabatan Muhyiddin sebagai PM. Penyelidikan pun dilakukan.

Laporan Malay Mail mengungkapkan, SPRM mendapati ada aliran dana mencapai MYR 300 juta (Rp 1,02 triliun) ke Partai Bersatu. Dana itu adalah “donasi” yang diberikan oleh 10 kontraktor penerima proyek Jana Wibawa. Akun bank milik Partai Bersatu akhirnya dibekukan. Tidak cukup sampai di situ, Muhyiddin juga mendapatkan larangan terbang ke luar negeri.

Sebelumnya, dua petinggi Partai Bersatu sudah dijerat dengan dakwaan lebih dulu. Yaitu, Anggota Parlemen Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan dan Wakil Ketua Segambut Adam Radlan Adam Muhammad.

Bulan lalu, mereka didakwa telah meminta dan menerima suap terkait proyek Jana Wibawa. Bendahara Umum Partai Bersatu Salleh Bajuri juga sempat ikut ditahan terkait kasus Jana Wibawa serta program aplikasi online Akar Umbi Pemacu Negara (AkuPN). Namun, Salleh dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

AkuPN adalah inisiatif yang diluncurkan oleh Koalisi PN pada 2021 untuk membantu para pemuda mendapatkan pekerjaan, menghadiri program peningkatan keterampilan, atau memulai bisnis sendiri. (nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)