KUALA LUMPUR, denai.ud - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin kini berurusan dengan hukum. Dia terjerat skandal Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
Kemarin (9/3), sekitar pukul 07.18 waktu setempat dia memenuhi panggilan Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) untuk memberikan keterangan. Seusai menjalani pemeriksanaan, Muhyiddin langsung ditahan sekitar pukul 13.00.
Namun, ketua Koalisi Perikatan Nasional
(PN) itu melakukan negosiasi. Dengan alasan kesehatan, dia akhirnya dibebaskan
dengan jaminan. Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) tersebut baru
keluar dari kantor SPRM di Putrajaya sekitar pukul 20.19. Setelah keluar dari
kantor SPRM itu, dia dikabarkan langsung menggelar rapat darurat dengan anggota
partainya.
’’Beliau akan hadir di Pengadilan Kuala
Lumpur esok (hari ini, Red) untuk didakwa,’’ ujar Ketua SPRM Azam Baki seperti
dikutip Utusan Malaysia.
Sumber New Straits Times mengungkapkan, Muhyiddin akan dijerat enam dakwaan sekaligus. Yakni, empat dakwaan terkait Ayat 23 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia Tahun 2009. Ayat itu berisi pelanggaran penggunaan jabatan atau posisi seseorang untuk gratifikasi.
Ancaman
hukumannya hingga 20 tahun penjara serta denda lima kali lipat dari nilai gratifikasi
atau MYR 10 ribu (Rp 34,1 juta).
Muhyiddin juga akan dijerat dengan dua dakwaan lain terkait Ayat 4 (1) UU Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Anti Terorisme serta Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001. Ayat ini berisi tindak pidana karena memperoleh, menerima, memiliki, menyamarkan, mengalihkan, mengubah, menukar, membawa, membuang atau menggunakan hasil dari perbuatan melawan hukum.
Jika dinyatakan bersalah, hukumannya hingga 15 tahun penjara dan
denda lima kali nilai pelanggaran yang dilakukan atau RM 5 juta (Rp 17,08
miliar).
Program Jana Wibawa adalah stimulus untuk membantu kontraktor Bumiputera di era pandemi Covid-19. Bumiputera merupakan sebutan untuk warga asli atau penduduk Melayu Malysia.
Program ini diluncurkan
pada November 2020 ketika Muhyiddin menjabat sebagai PM. Dalam beberapa
kesempatan sebelumnya, Muhyiddin menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
Desember tahun lalu, PM Malaysia Anwar
Ibrahim mengatakan bahwa Kementerian Keuangan yang dipimpinnya menemukan
pelanggaran prosedur dalam penanganan dana publik senilai MYR 600 miliar (Rp
2,04 kuadriliun) selama masa jabatan Muhyiddin sebagai PM. Penyelidikan pun
dilakukan.
Laporan Malay Mail mengungkapkan, SPRM
mendapati ada aliran dana mencapai MYR 300 juta (Rp 1,02 triliun) ke Partai
Bersatu. Dana itu adalah “donasi” yang diberikan oleh 10 kontraktor penerima
proyek Jana Wibawa. Akun bank milik Partai Bersatu akhirnya dibekukan. Tidak
cukup sampai di situ, Muhyiddin juga mendapatkan larangan terbang ke luar
negeri.
Sebelumnya, dua petinggi Partai Bersatu sudah dijerat dengan dakwaan lebih dulu. Yaitu, Anggota Parlemen Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan dan Wakil Ketua Segambut Adam Radlan Adam Muhammad.
Bulan
lalu, mereka didakwa telah meminta dan menerima suap terkait proyek Jana Wibawa.
Bendahara Umum Partai Bersatu Salleh Bajuri juga sempat ikut ditahan terkait
kasus Jana Wibawa serta program aplikasi online Akar Umbi Pemacu Negara
(AkuPN). Namun, Salleh dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu proses hukum
selanjutnya.
AkuPN adalah inisiatif yang diluncurkan
oleh Koalisi PN pada 2021 untuk membantu para pemuda mendapatkan pekerjaan,
menghadiri program peningkatan keterampilan, atau memulai bisnis sendiri.
(nad)
Tulis Komentar