SWI Tutup Delapan Investasi dan 85 Pinjol Ilegal

$rows[judul] Keterangan Gambar : Terdapat 4.567 pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018 sampai Februari 2023.

JAKARTA, denai.id – Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada Februari 2023, otoritas kembali menemukan delapan entitas investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal.

SWI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. ”Delapan entitas investasi terdiri atas empat entitas melakukan penawaran tanpa izin dan empat kegiatan tanpa izin lainnya,” jelas Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip Jawa Pos, kemarin (6/3).

Total, terdapat 4.567 pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018 sampai Februari 2023. Selain itu, SWI melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) seiring telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal. Salah satunya, mencari informasi dengan menggunakan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Dari situ, SWI akan berkoordinasi untuk memblokir situs/website/aplikasi. ”Untuk kemudian menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri agar dilakukan penindakan sesuai dengan kewenangan,” jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa literasi atau pemahaman masyarakat atas sebuah produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.

Friderica juga meminta masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab, masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam. Cirinya, antara lain, menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi lembaga berwenang, dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan.

”Artinya, ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham. Baik hak maupun kewajibannya,” tuturnya. (nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)