JAKARTA, denai.id – Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada Februari 2023, otoritas kembali menemukan delapan entitas investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal.
SWI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. ”Delapan entitas investasi terdiri atas empat entitas melakukan penawaran tanpa izin dan empat kegiatan tanpa izin lainnya,” jelas Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip Jawa Pos, kemarin (6/3).
Total, terdapat 4.567 pinjol ilegal yang
ditutup sejak 2018 sampai Februari 2023. Selain itu, SWI melakukan normalisasi
terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) seiring telah
melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal. Salah satunya, mencari informasi dengan menggunakan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari situ, SWI akan berkoordinasi untuk
memblokir situs/website/aplikasi. ”Untuk kemudian menyampaikan laporan
informasi ke Bareskrim Polri agar dilakukan penindakan sesuai dengan kewenangan,”
jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku
Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari
Dewi menyatakan bahwa literasi atau pemahaman masyarakat atas sebuah produk dan
layanan keuangan sangat diperlukan agar terlindung dari jeratan pinjaman online
ilegal maupun investasi ilegal.
Friderica juga meminta masyarakat
berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab, masih marak investasi ilegal yang
menyasar kalangan awam. Cirinya, antara lain, menjanjikan keuntungan yang
besar, tidak diawasi lembaga berwenang, dan penawarannya kadang agresif atau
sering ada pemaksaan.
”Artinya, ketika menggunakan produk jasa
keuangan, masyarakat harus paham. Baik hak maupun kewajibannya,” tuturnya. (nad)
Tulis Komentar