JAKARTA, denai.id – Penerapan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) terus dikebut. Guna mendukung hal tersebut,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
terus melakukan pendampingan intensif pada instansi pusat kementerian/lembaga
(K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang
Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Perwita Sari mengatakan, pada awal
2022, pihaknya telah melakukan pendampingan penyusunan arsitektur SPBE pada 50
K/L dan 15 pemerintah provinsi, termasuk pemerintah kota dan kabupaten di dalamnya.
Tahun ini, pendampingan dimasifkan hingga 350 K/L dan pemda.
Pendampingan ini, dilakukan dalam rangka mendukung penerapan SPBE Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
”Sebenarnya sudah pernah kita sosialisasikan baik secara offline
maupun online, dan saat ini akan dilakukan pendampingan lebih intensif,” tutur
Wita dalam keterangannya, kemarin (9/2).
Dalam upaya pendampingan ini, lanjut dia, diawali dengan FGD untuk sekaligus menyampaikan soal akun Sistem Informasi
Arsitektur (SIA) SPBE. Di mana, nantinya arsitektur SPBE ini kan menjadi satu
kerangka kerja yang bisa mengintegrasikan proses bisnis data dan informasi,
aplikasi, keamanan, hingga infrastruktur SPBE. Sehingga, dapat menghasilkan
satu layanan yang terintegrasi. “Jadi ini penting sekali sebagai dasar yang
nanti akan dijadikan panduan bagi perbaikan tata kelola di instansi
masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa hal
mendasar untuk menyusun arsitektur SPBE adalah proses bisnis. Melalui proses
bisnis ini, dapat diketahui urusan pemerintahan yang dilakukan oleh
masing-masing K/L dan pemda. Setelahnya, dapat ditentukan akan direlasikan pada
layanan apa, apa aplikasi yang dibutuhkan, data dan informasi yang dibutuhkan,
hingga infrastrukturnya bagaimana. ”Dari situ maka kita baru bisa
menentukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pemerintahan kedepan,”
jelasnya.
Selain upaya pendampingan ini, Wita juga berharap, agar semua instansi mengesampingkan ego sektoral. Semua pihak harus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya pengintegrasian dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Sehingga, percepatan penerapan SPBE nasional pun dapat segera diwujudkan. (nad)
Tulis Komentar