Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumeah. (Ist)
KUTIM, Denai.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui penyediaan layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan langsung di tingkat kecamatan. Langkah ini menjadi komitmen Disdukcapil Kutim untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, khususnya bagi warga yang tinggal di desa maupun wilayah terpencil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumeah, mengatakan masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pusat Capil untuk mengurus dokumen penting seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), atau dokumen kependudukan lainnya.
“Ini mempermudah akses dan mengurangi waktu yang dibutuhkan warga untuk mendapatkan dokumen resmi,” ujar Jumeah, saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Ia menilai dengan adanya layanan ini, jarak dan waktu tempuh bukan lagi kendala utama bagi warga yang tinggal di desa atau wilayah terpencil. Selain itu, fasilitas di kecamatan mencakup perekaman data, verifikasi dokumen, hingga pencetakan beberapa jenis dokumen administrasi.
"Sistem ini dirancang agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat tanpa harus mengantre lama di kantor pusat. Pelayanan di kecamatan juga membantu aparat Capil memantau perkembangan kependudukan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Capil Kutim untuk menghadirkan layanan administrasi yang modern. Terlebih untuk KIA, yang merupakan identitas resmi bagi anak-anak di bawah 17 tahun, layanan di kecamatan memastikan anak-anak dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah sejak dini.
“Dengan layanan di kecamatan, proses perekaman KIA maupun pengurusan KK menjadi lebih mudah bagi orang tua. Mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen anak-anak,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Kutim)
Tulis Komentar