Kutim

Transformasi Layanan Dukcapil: Kutim Percepat Pengelolaan Data Lewat Sistem IKD

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumeah. (Ist)

KUTIM, Denai.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat transformasi layanan administrasi kependudukan melalui penerapan Sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem terintegrasi ini menjadi pilar utama dalam peningkatan kecepatan, akurasi, dan keamanan pengelolaan data kependudukan, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih modern, efektif, dan transparan.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumeah, sistem ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mempercepat proses perekaman dan pengelolaan dokumen kependudukan.

Semua data yang masuk ke sistem digital ini dikelola secara terintegrasi, sehingga meminimalkan kesalahan dan duplikasi.

"Dengan IKD ini masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan yang valid tanpa harus melalui prosedur manual yang panjang," ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, melalui sistem IKD, setiap perekaman KTP, KK, atau dokumen kependudukan lain dilakukan secara real time dan tercatat rapi dalam database. Hal ini memudahkan pegawai Capil dalam melakukan verifikasi dan memastikan data akurat.

"Sistem digital ini juga memungkinkan pemantauan proses administrasi dari berbagai instansi, sehingga transparansi layanan meningkat," jelasnya.

Implementasi IKD sendiri sudah dilakukan sejak 2020 di semua Badan Dinas dan instansi vertikal di Kuim. Meski begitu , kata Jumeah, pelaksanaannya masif baru terealisasi pada 2022 hingga 2023 karena keterbatasan anggaran, sistem ini terbukti mampu mempercepat pelayanan.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan KTP, KK, atau dokumen kependudukan lainnya kini dapat lebih mudah mengurus administrasinya di kecamatan maupun kantor Capil," katanya.

Ia menekankan, IKD tidak hanya soal digitalisasi data, tetapi juga tentang memastikan hak masyarakat atas dokumen kependudukan yang sah dan terlindungi. Sistem ini memungkinkan layanan lebih cepat, akurat, dan aman, sekaligus mendukung efisiensi kerja aparat pemerintah.

"Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat menikmati layanan administrasi kependudukan yang modern, sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang profesional dan responsif," tutupnya. (*/Adv Diskominfo Kutim/sh)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)