Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

$rows[judul] Keterangan Gambar : Hakim PN Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan penundaan pemilu.

JAKARTA, denai.id – Putusan menunda pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terus memicu polemik. Bahkan, hari ini majelis hakim yang mengeluarkan putusan tersebut bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).


Pelapornya adalah Peneliti Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat. Menurut Ibnu, majelis hakim diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ibnu menjelaskan, putusan hakim atas perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Partai Prima terhadap KPU sudah salah dalam penanganannya.


Seharusnya, kata dia, pokok gugatan adalah urusan adminstrasi yang menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 


"Dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, apabila perbuatan melawan hukum sedang diperiksa PN, maka PN harus menyatakan tidak berwenang mengadili, itu sudah sangat jelas," ungkap Ibnu kemarin. 


Dia menambahkan, KY sudah sepatutnya turun tangan memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Dalam putusan, ada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis. Yakni T. Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.


Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mensinyalir, putusan itu tidak keluar secara tiba-tiba. Melainkan didorong dan bagian dari skenario gerakan penundaan pemilu. "Ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba," jelasnya.


Fadli meyakini, upaya penundaan pemilu masih berjalan. Itu terlihat dari isunya yang selalu muncul dalam momen-momen tertentu. Hal itu menunjukkan gerakan ini belum berhenti memaksakan ambisinya. "Ini harus dilawan," kata Fadli.


Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menerangkan, pengajuan banding sedang disiapkan. Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperkuat dalil keberatan. "Banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.


Jika permohonan banding sudah dilakukan, Idham memastikan akan menyampaikan informasi ke publik. KPU tetap melaksanakan tahapan sesuai jadwal. Saat ini, ada sejumlah tahapan yang berlangsung. Antara lain verifikasi berkas dukungan calon anggota DPD hingga pemutakhiran data pemilih di seluruh Indonesia.


"Tahapan tetap berlanjut dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," pungkasnya. (nad) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)