TENGGARONG, denai.id – Wakil Bupati Kutai
Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Nota Penjelasan Rancangan
Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045. Hal tersebut diucapkan Rendi
Solihin saat menghadiri Rapat ke 11 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kukar dengan agenda Tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar Terhadap
Peraturan Daerah terhadap Pertanggung Jawaban APBD 2023 dan Rancangan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Panitia
Khusus, Senin (3/6).
H Rendi Solihin mengatakan RPJPD Kabupaten
Kukar 2025-2045 mengangkat visi KUKAR EMAS BERBUDAYA 2045 : Pusat Pangan,
Pariwisata, Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana
telah disampaikan di atas, maka misi dapat dirumuskan dengan mempedomani
kerangka transformasi yang telah ditetapkan oleh nasional maupun pada skala
provinsi Kalimantan Timur. Kerangka misi harus mampu menjawab jenis
transformasi yang dimaksud, dan tertuang dalam delapan kerangka transformasi.
Yaitu (1) transformasi sosial, (2)
transformasi ekonomi, (3) transformasi tata Kelola, serta ditopang oleh dua
landasan transformasi yaitu (4) keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial,
dan stabilitas ekonomi makro daerah, dan (5) ketahanan sosial, budaya, dan
ekologi. Selanjutnya dilaksanakan melalui kerangka implementasi transformasi
diantaranya melalui (6) Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan,
(7) Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan (8)
Kesinambungan pembangunan.
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan arah
kebijakan merupakan landasan strategis untuk pembangunan dalam jangka lima
tahun untuk mewujudkan visi daerah, pemerintah Kabupaten Kukar merumuskan arah
kebijakan untuk empat periode masa depan yang mencakup 20 tahun ke depan,
terbagi menjadi periode 2025–2029, 2030–2034, 2035–2039, dan 2040–2044, sejalan
dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pembentukan kebijakan yang kokoh adalah
langkah penting karena bukan hanya sebagai panduan, melainkan juga fondasi yang
kuat untuk mencapai visi daerah yang telah ditetapkan. Kebijakan ini memiliki
peran sentral dalam menetapkan prioritas pembangunan dan tindakan strategis
yang akan diambil dalam setiap periode lima tahun,” ujarnya.
a) Misi 1. Mewujudkan transformasi sosial
dengan membangun kualitas hidup manusia yang unggul dan berdaya saing, b) Misi
2. Mewujudkan transformasi ekonomi dengan membangun sektor non- ekstraktif
untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, c) Misi 3. Mewujudkan
transformasi tata kelola dengan membangun penyelenggaraan pemerintahan yang
cerdas, adaptif, dan efisien,
d) Misi 4. Mewujudkan demokrasi substantial
yang partisipatif dan stabilitas ekonomi daerah yang Tanggu, e) Misi 5.
Mewujudkan demokrasi substantial yang partisipatif dan stabilitas ekonomi
daerah yang Tangguh, f) Misi 6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata
dengan membangun konektivitas dan integrasi regional untuk pertumbuhan yang
inklusi, g) Misi 7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang merata dan berkualitas
berbasis inovasi hijau, h) Misi 8. Mewujudkan sinergisitas dan kesinambungan
pembangunan.
Tambah Rendi mengatakan sasaran pokok
merupakan kinerja daerah untuk mencapai visi daerah yang dilakukan melalui
langkah-langkah transformasi di daerah dalam kerangka mendukung pencapaian visi
Indonesia Emas 2045 sesuai yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045.
Dengan sasaran sebagai berikut a) Sasaran
Pokok 1. Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat Yang Unggul dan Berdaya, b)
Sasaran Pokok 2. Terwujudnya Pembangunan Ekonomi Berbasis Sektor Non Ekstraktif
Yang Berkelanjutan, c) Sasaran Pokok 3. Meningkatnya Penguatan Tata Kelola
Pemerintahan Yang Berintegritas, Adaptif dan Efisien,
d) Sasaran Pokok 4. Meningkatnya Demokrasi
Substansial Yang Partisipatif Serta Stabilitas Ekonomi Daerah Yang Tangguh, e)
Sasaran Pokok 5. Terwujudnya Masyarakat Berkarakter dan Berkebudayaan Maju, f)
Sasaran Pokok 6. Terwujudnya Lingkungan Hidup Berkualitas dan tangguh terhadap
Bencana.
“Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan
masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui
pembahasan yang konstruktif diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif,”
ujarnya. (adv/nad)
Tulis Komentar