TENGGARONG, denai.id – Pemkab Kukar melalui
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) menyerahkan sebanyak 27
sertifikat halal kepada UMKM, di ruang serbaguna Dinas Koperasi dan UMKM Kukar,
beberapa hari yang lalu. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan
rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada
masyarakat.
DiskopUKM Kutai Kartanegara (Kukar)
bekerjasama dengan Perkumpulan Wanita Islam (PWI) Kalimantan Timur. Plt Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM Kukar Topik mengatakan pihaknya terus berupaya
meningkatkan dan melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga dari UNMUL, UIN,
dengan Perkumpulan Wanita Indonesia (PWI) Kaltim.
Ada 3 lembaga untuk selaku pendamping
halal, dimana semua dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman serta
kepastian untuk pelaku UMKM tidak waswas dalam mendagangkan atau menjual
produknya.
“Saat ini ada sekitar 27 sertifikat halal
yang kami serahkan bagi pelaku UMKM, tentu kami juga berharap kepada kawan
kawan semua bisa mensosialisasikan kepada para pelaku UMKM yang lain untuk
tidak segan segan dan segera membuat atau mendaftarkan produknya untuk
bersertifikat halal,” katanya
Lebih lanjut Topik juga mengatakan
keaktifan dari para pelaku UMKM, disamping pihaknya juga menyisir termasuk
olahan-olahan makanan yang ada dalam program kegiatan di Dinas. Topik juga
berharap partisipasi aktif dari pelaku UMKM lainnya itu langsung menghubungi
dan berkoordinasi dengan DiskopUKM yang nantinya akan langsung dikomunikasikan
dengan pendamping sertifikasi halal
“Dan selanjutnya bagi yang sudah memiliki
sertifikasi halal untuk menggunakan label dan barkode pada produknya, untuk
lebih memberikan keyakinan kepada para konsumen bahwa ini barang yang halal
seperti itu.” ungkapnya.
Kemudian ditambahkan Kabid PUM
(pemberdayaan Usaha Mikro) Fathul Al Amin mengatakan bahwa pihaknya siap
membantu dan memfasilitasi para UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sementara Koordinator Lembaga Pendamping
Produk Halal (LPH) Kaltim Mukmin mengatakan kegiatan sertifikasi halal ini
adalah program pemerintah dan ini wajib untuk pelaku UMKM bahwa setiap produk
makanan harus bersertifikasi halal. “Karena kalau tidak ada sertifikat halal,
maka kepercayaan masyarakat akan berkurang.” jelasnya. (adv/nad)
Tulis Komentar