JAKARTA, denai.id – Satu per satu isu ketidakwajaran
perilaku pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbongkar.
Setelah indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun, kini terungkap
bahwa sebanyak 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ternyata
menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan
dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pahala menyebut, mayoritas perusahaan itu
bersifat tertutup (non listing). Bukan perusahaan terbuka (Tbk) yang profil pemegang
sahamnya dapat ditelusuri dengan mudah di bursa saham. ”Kalau (yang punya
saham, Red) di perusahaan terbuka (Tbk) lebih banyak dari itu,” ungkapnya,
kemarin (9/3).
Pahala menerangkan, secara aturan memang tidak ada larangan pegawai pajak menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan. Pegawai pajak juga secara spesifik tidak dilarang melakukan bisnis.
Namun,
perilaku itu bisa masuk kategori tidak etis sebagaimana tercantum dalam aturan
pemerintah. ”Di aturannya hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tapi
etisnya apa nggak jelas,” terangnya.
Saat ini KPK masih mendalami fenomena kepemilikan saham di lingkungan pegawai pajak tersebut. Pahala menyebut, pihaknya sedang fokus pada pegawai-pegawai yang menjadi pemegang saham di perusahaan konsultan pajak.
Sebab, hal itu jelas berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan (conflict of interest). ”Paling bahaya itu soalnya,” terangnya.
Rencananya, ratusan nama pegawai itu akan
diserahkan KPK ke Kemenkeu hari ini. Pahala menyebut, pihaknya akan meminta
Kemenkeu untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi terkait kepemilikan saham
tersebut. ”Jangan pas lagi rusuh (ribut di media, Red) baru dibenerin
(diperbaiki sistem pencegahan korupsi, Red),” paparnya.
Selain menyerahkan nama, KPK bersama PPATK
juga akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan
pegawai/pejabat pajak. Jika perusahaan tersebut berisiko memicu konflik
kepentingan, maka pemeriksaan intensif akan dilakukan. ”Jadi jangan sampai
membuka peluang wajib pajak mau nego transfer ke perusahaan (pegawai/pejabat
pajak, Red),” imbuhnya.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah menginvestigasi 69 pegawai Kemenkeu yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi karena diduga memiliki harta tidak wajar.
Puluhan pegawai itu mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Adapun tingkat jabatannya kebanyakan pejabat struktural yang notabene wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
’’Tapi ada juga dari direktorat lainnya. Basisnya LHKPN tentu, kan yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang LHK itu juga kita profile misalnya fungsional,’’ ujarnya.
Terkait Rafael Alun Trisambodo (RAT),
Yustinus menyebut penyelidikan di ranah Kemenkeu sudah selesai. Sebab, ranah
Kemenkeu bersifat administratif. Kemenkeu juga sudah memecat RAT dan memastikan
ia tidak mendapatkan pensiun karena pelanggaran berat yang dilakukan.
Sehingga, jika ditemukan pelanggaran
lainnya, tidak menutup kemungkinan keterlibatan KPK, PPATK, ataupun aparat
penegak hukum. ‘’Ya bisa memfollow up jika ditemukan indikasi tindak pidana,’’
imbuhnya.
Yustinus juga memastikan komitmen Kemenkeu
untuk melakukan bersih-bersih internal. Dengan berbagai kasus yang kini tengah
berjalan, hal itu disebutnya menjadi pelajaran agar Kemenkeu bisa mengemban
tugas semakin baik.
Dia memastikan keberpihakan Kemenkeu kepada
masyarakat dengan upaya bersih-bersih. ‘’Kemenkeu bersih-bersih, anda membantu
kami. Ini perjalanan tidak mudah, tapi dengan bergandeng tangan dan dukungan
banyak orang, kami percaya akan semakin mampu mengemban tugas ini, tidak lain
tidak bukan hanya untuk kebaikan dan kemajuan bangsa ini,’’ jelasnya.
Dia menjelaskan, DJP dan DJBC Kemenkeu
merupakan dua instansi yang sangat penting. Karena itu, kedua instansi tersebut
tidak boleh dilemahkan. Sehingga, upaya bersih-bersih harus terus digalakkan.
Upaya yang dilakukan Kemenkeu saat ini bertujuan agar DJP dan DJBC dapat melaksanakan tugas dengan semakin baik. Kemenkeu akan melakukan investigasi terhadap pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar.
Jika terbukti ada pelanggaran, kemenkeu siap menjatuhkan sanksi pemecatan. ‘’Jangankan dirotasi, yang terbukti bahkan di-nonjob, bahkan sekarang ada yang dipecat dan 69 high risk dipanggil bertahap beberapa waktu ke depan karena kita perlu investigator banyak kan, kita kerahkan semua upaya itu,’’ jelas Yustinus. (nad)
Tulis Komentar