TENGGARONG, denai.id – Perangkat daerah di jajaran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang belum melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik, tertib yang sesuai dengan kaidah kearsipan diharapkan dapat meningkatkan pencapaiannya pada 2025.
Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengingatkan
pentingnya kearsipan. Perangkat daerah diminta memperoleh potret
penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta kualitas yang meningkat dari waktu
ke waktu, sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan
kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga
Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan
Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Lebih lanjut dikatakannya Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, bahwa nilai hasil
pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian reformasi
birokrasi. Serta Peraturan Anri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan
Kearsipan.
Dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, diharapkan
dapat terwujud pengelolaan arsip yang lebih baik sehingga tercipta budaya
budaya tertib arsip yang berkesinambungan. Mendorong pencipta arsip dan lembaga
kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah,
standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat terwujud
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.
“Terima kasih atas peran dan kerja Bapak/Ibu sekalian
sehingga Pemkab Kukar pada tahun 2023 dan 2024 mendapatkan penghargaan dari
Arsip Nasional Indonesia dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur di bidang
kearsipan,” katanya pada acara Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan
Internal 2025 dengan tema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang
Terbaik”, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/25).
Selanjutnya dikatakan Kepala Diarpus Hj Aji Lina Rodiah,
pengawasan Kearsipan Internal meliputi penciptaan arsip, penggunaan dan
pemeliharaan, penyusutan, SDM kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan.
Setiap Perangkat Daerah wajib mempersiapkan bukti fisik dari
1 unit kearsipan (Sekretariat) dan 2 unit pengolah (Bidang) sesuai dengan
formulir ASKI. Dan Bidang yang ditunjuk untuk dilakukan audit yaitu Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Bidang Pengadaan, Pemberhentian,
Informasi Dan Penilaian Kinerja Aparatur.
“Tujuan dari pengawasan kearsipan itu sendiri yaitu
mewujudkan pengelolaan arsip dengan pengelolaan arsip lebih baik, tertibnya
budaya tertib arsip yang berkesinambungan yang sesuai kaidah, prinsip, dan standar
kearsipan serta peraturan perundang-undangan,“ sebutnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.
Dijelaskan Lina, ada beberapa penghargaan yang diperoleh
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan antara lain di tahun 2023 meraih terbaik pertama
penyelenggaraan kearsipan Tingkat Kabupaten/Kota se Kaltim, Tahun 2024
penilaian dari ANRI mendapatkan penghargaan pengelolaan arsip terbaik dari ANRI
dengan predikat “memuaskan” tingkat provinsi Kaltim. (adv/nad)
Tulis Komentar