TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra Forum Perangkat Daerah terhadap hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, Selasa (25/2/25). Kegiatan ini digelar secara tatap muka dan virtual di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.
Forum tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar
Sunggono bersama para Asisten Setdakab Kukar dan diikuti sejumlah Kepala
Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kades baik secara langsung maupun virtual.
Sekda memaparkan mengenai urgensi perencanaan partisipatif
sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional. Yakni perencanaan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua
pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. “Hal ini untuk mendapatkan
aspirasi dan menciptakan rasa memiliki,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.
Hal tersebut untuk peningkatan kualitas perencanaan
pembangunan daerah, dengan membangun sinkronisasi kebijakan sektoral dan
kebijakan pembangunan kewilayahan, melalui penguatan proses partisipatif dan
penajaman analisis permasalahan berdasarkan data dan informasi yang valid,
aktual dan berbasis kebutuhan.
Mengoptimalkan peran camat sesuai dengan tugas camat pada UU
23 Tahun 2014, yakni mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan.
Selanjutnya melakukan penguatan Kecamatan dalam proses
pembangunan wilayah. Yaitu dengan mendorong kecamatan dalam penyediaan
data-data pembangunan yang valid dan aktual. Optimalisasi pelimpahan sebagian
kewenangan bupati kepada camat, sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi dan
karakteristik wilayah.
Memperkuat peran kecamatan dalam mengintegrasikan kebijakan
pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam satu kesatuan sistem kebijakan yang
terintegrasi melalui efektifitas dan efisiensi pengalokasian anggaran pada
perangkat daerah dan desa. Camat kemudian menyampaikan hasil musrenbang
desa/kelurahan dan kecamatan pada Pra Forum Perangkat Daerah atau lintas
Perangkat Daerah sebagai bagian dari upaya pengawalan terhadap aspirasi
masyarakat.
Sedangkan untuk perangkat daerah, yang harus diperhatikan
adalah kepala perangkat daerah agar dapat mencermati seluruh usulan masyarakat
yang telah dibahas pada tingkat kecamatan. Selanjutnya ditelaah dan
diverifikasi berdasarkan atas pendekatan teknis dengan prinsip semangat
pemerataan dan kebijakan pembangunan daerah yang berkeadilan, serta memastikan
usulan sejalan dengan target kinerja yang tertuang di dalam dokumen rencana
daerah dan perangkat daerah. (RPJMD/Renstra-PD).
“Serta tentunya penting untuk memperhatikan pedoman
pencegahan korupsi berikut indikator-indikatornya,” tutupnya. (adv/nad)
Tulis Komentar