TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan dalam wilayah Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia. Penandatangan kerjasama dilakukan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/25).
Edi mengatakan, isu global menjaga kelestarian lahan gambut
menjadi gerakan yang sudah dimulai sejak beberapa decade. Awal kegiatan
pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut dimulai sejak peristiwa
kebakaran besar di Indonesia pada 2015. Berdasarkan data Kementrian LHK sejak
2015 – 2019 kebakaran lahan di Indonesia mencapai sekitar 4,4 Juta Ha yang 50
persennya merupakan lahan gambut.
Luasan lahan gambut di Kutai Kartanegara sekitar 110.094
Hektar atau 4,04 persen dari total luasan kabupaten. Lahan-lahan gambut
tersebut tersebar di lima kecamatan, yaitu Kembang Janggut, Kenohan, Kota
Bangun, Muara Kaman dan Muara Wis. Bentuk kerjasama dengan PT Tirta Carbon
Indonesia merupakan bentuk investasi baru, khususnya dalam bidang perdagangan
karbon.
“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya
penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerjasama ini akan berjalan
dengan baik jika mulai dari jajaran pemerintahan mengawal pelaksanaan investasi
ini secara serius, karena investasi di sektor perdagangan karbon ini merupakan
hal yang baru,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.
Edi berharap, masyarakat turut mendukung rencana investasi
karbon agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi
lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemkab Kukar
sendiri sangat konsen dalam pengelolaan dan penanganan rawa dan gambut
dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
Kesadaran global tentang perubahan iklim serta mengurangi
emisi gas rumah kaca dan pengelolaan lahan gambut/mangrove menjadi trend bisnis
perdagangan karbon, Pemerintah Republik Indonesia mengatur tata cara pedagangan
karbon melalui melalui PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023 yang diatur lebih lanjut
melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.
Kerjasama kemitraan dengan PT Tirta Carbon Indonesia adalah
upaya Pemda dalam mendukung program pelestarian rawa dan gambut. Koservasi dan
restorasi lahan gambut dapat terwujud melalui pendekatan yang komperensif dan
partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan pencegahan dan mitigasi
kerusakan lahan gambut.
“Semoga ini menjadi landasan awal Pemkab Kukar dalam turut
serta mengurangi dampak emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
Sehingga berdampak positif terhadap peningkatan investasi daerah dan menciptakan
lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan
kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya.
(adv/nad)
Tulis Komentar