Pemkab Kukar Gandeng PT Tirta Carbon Indonesia Kelola Lahan Gambut

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra menandatangani kerja sama di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/25).

TENGGARONG, denai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan dalam wilayah Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia. Penandatangan kerjasama dilakukan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/25).

Edi mengatakan, isu global menjaga kelestarian lahan gambut menjadi gerakan yang sudah dimulai sejak beberapa decade. Awal kegiatan pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut dimulai sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada 2015. Berdasarkan data Kementrian LHK sejak 2015 – 2019 kebakaran lahan di Indonesia mencapai sekitar 4,4 Juta Ha yang 50 persennya merupakan lahan gambut.

Luasan lahan gambut di Kutai Kartanegara sekitar 110.094 Hektar atau 4,04 persen dari total luasan kabupaten. Lahan-lahan gambut tersebut tersebar di lima kecamatan, yaitu Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman dan Muara Wis. Bentuk kerjasama dengan PT Tirta Carbon Indonesia merupakan bentuk investasi baru, khususnya dalam bidang perdagangan karbon.

“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerjasama ini akan berjalan dengan baik jika mulai dari jajaran pemerintahan mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius, karena investasi di sektor perdagangan karbon ini merupakan hal yang baru,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemkab Kukar.

Edi berharap, masyarakat turut mendukung rencana investasi karbon agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemkab Kukar sendiri sangat konsen dalam pengelolaan dan penanganan rawa dan gambut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.

Kesadaran global tentang perubahan iklim serta mengurangi emisi gas rumah kaca dan pengelolaan lahan gambut/mangrove menjadi trend bisnis perdagangan karbon, Pemerintah Republik Indonesia mengatur tata cara pedagangan karbon melalui melalui PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023 yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.

Kerjasama kemitraan dengan PT Tirta Carbon Indonesia adalah upaya Pemda dalam mendukung program pelestarian rawa dan gambut. Koservasi dan restorasi lahan gambut dapat terwujud melalui pendekatan yang komperensif dan partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan pencegahan dan mitigasi kerusakan lahan gambut.

“Semoga ini menjadi landasan awal Pemkab Kukar dalam turut serta mengurangi dampak emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Sehingga berdampak positif terhadap peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)