Jerat Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David Ozora

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kondisi David Ozora terus membaik.

JAKARTA, denai.id – Kondisi Cristalino David Ozora kian membaik. Meski masih dalam perawatan di intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu sudah melalui fase koma.

 

Koordinator ICU Rumah Sakit Mayapada Jakarta Franz Pangalila mengatakan, pihaknya terus memantau dan mengobservasi kondisi remaja 17 tahun itu. Ketika kali pertama masuk ke RS Mayapada pekan lalu (22/8), nilai kesadarannya ada pada angka empat. Kemarin (28/2), menurut Franz, nilai kesadaran David sudah mencapai angka delapan sampai sembilan.

 

”Kalau orang seperti kita (dalam keadaan sehat, Red) itu nilainya sekitar 15,” ungkap dokter ahli bedah saraf tersebut seperti dikutip dari Jawa Pos. Tidak hanya itu, David sudah bernapas secara spontan. Sejak tiga hari lalu, dia tidak lagi menggunakan alat bantu pernapasan. Tim dokter terus mengoptimalkan tindakan-tindakan yang dibutuhkan David.

 

”Saat datang ke sini (David) dalam kondisi koma dan saat ini sudah keluar dari posisi koma,” tambah Gibran Aditiara Wibawa, dokter yang turut menangani David.

 

Sementara itu, kemarin Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan terhadap David. Ayah David, Jonathan Latumahina, mendatangi kantor LPSK pada Senin (27/2).

 

Ada tiga permohonan yang diajukan. Yakni, permohonan pemenuhan hak prosedur atau PHP, rehabilitasi medis, dan fasilitas restitusi. Selanjutnya, LPSK akan menelaah dan meminta keterangan dari pihak terkait.

 

”Guna memastikan keterpenuhan syarat. Baik formil maupun materil,” kata Maneger. Penelahaan berlangsung paling lama 30 hari. Setelah itu, akan diputuskan diterima atau tidak permohonan David.

 

Berkaitan dengan proses hukum Dandy dan pelaku penganiayaan lainnya, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mempertanyakan keputusan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang hanya menerapkan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hanya tiga tahun enam bulan.

 

Penerapan pasal tersebut dianggap tidak tepat karena menghilangkan unsur perencanaan.  KPMH menilai, seharusnya Polres Metro Jaksel menerapkan pasal 354 dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun dan 12 tahun penjara.

 

Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid menuturkan, dengan tidak maksimalnya penerapan pasal, AG, kekasih Dandy, bisa saja lepas dari proses hukum. Sebab, anak usia 14 tahun atau lebih hanya bisa ditahan bila melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. ”Maka pertanyaannya, apa ini ada skenario penyelamatan AG,” ujarnya.

 

Menurut dia, dalam kasus David tidak hanya terjadi perencanaan penganiayaan berat. Namun, juga dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Itu bisa dijeratkan oleh penyidik lantaran Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG merekam video penganiayaan yang belakangan viral dan diketahui dikirimkan ke kakak kelas korban. ”Akibat video penganiayaan ini, maka terjadi teror secara online,” paparnya.

 

Karena itu pula, Muannas mendorong Polres Metro Jaksel memaksimalkan penerapan pasal terhadap para tersangka. Dengan begitu, AG tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum. ”Penerapan pasal terlalu rendah, harusnya dimaksimalkan,” tegas dia.

 

Terpisah, Komisioner KPAI Dian Sasmita membenarkan adanya aduan yang disampaikan kuasa hukum AG dan keluarganya terkait kasus yang sedang dihadapi. Pihaknya sedang menelaah kasus tersebut sesuai dengan prosedur di KPAI.

 

Dia menjelaskan, tugas dan fungsi KPAI adalah lembaga pengawasan sistem perlindungan anak. Salah satunya pada sistem peradilan anak. ”Jadi, kami fungsinya melakukan pengawasan kepada pemerintah yang jalankan sistem tersebut,” ujarnya.

 

Sehingga, apapun keputusan hukum nanti, KPAI hanya berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan perlindungan anak. Tidak lebih dari itu.

Senada, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan, pihaknya memiliki tugas dan fungsi menerima pengaduan.

 

Siapapun yang melakukan pengaduan akan diterima. ”Begitu juga anak korban (David, Red) yang juga melakukan pengaduan Jumat pekan lalu, juga kami terima,” ungkapnya.

 

Selama proses penyidikan, KPAI akan memastikan anak korban maupun anak saksi mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Hal itu dilakukan sesuai dengan mandat dari UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. ”Sekalipun jika di kemudian hari saksi anak menjadi tersangka,” katanya.

 

Harta Pejabat

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy. ”Jam 9 pagi (hari ini, Red) di Gedung Merah Putih,” kata Ali.

 

Surat pemanggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Sementara itu, persoalan pamer harta pejabat kembali menyeruak. Kali ini, pejabat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu yang disorot. Eko Darmanto. kepala Badan Pengawas Bea dan Cukai Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di akun Instagram eko_darmanto_bc1.

 

Meski saat ini akun itu sudah tidak aktif, namun tangkapan layarnya sudah banyak beredar. Tak tanggung-tanggung, salah satu harta yang dipamerkan adalah pesawat Cessna.

Dari data LHKPN yang dilaporkan pada 15 Januari 2022 (untuk periode 2021), harta Eko tercatat Rp 15,7 miliar. Sementara, utangnya Rp 9 miliar.

 

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menyebut informasi itu telah diteruskan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk ditelusuri lebih lanjut. Dia mengapresiasi publik yang menyampaikan laporan itu. ”Menjadi perhatian pimpinan,” ujar Prastowo.

 

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak heran apabila masyarakat menyebut harta RAT tidak masuk akal. Dirinya pun berpikir demikian. ”Terhadap yang bersangkutan yang masyarakat sudah mengatakan ini kayaknya doesn’t make sense, logis. Kita juga tahu itu nggak make sense,” jelasnya pada Economic Outlook di Hotel St Regis, Jakarta.

 

Ani menjelaskan, Itjen Kemenkeu telah mendapat hasil kajian dari PPATK. Dari hasil kajian itu, dia menginstruksikan kepada Itjen Kemenkeu untuk melakukan kontrol, investasi, dan eksaminasi dan diminta untuk menyampaikannya kepada publik. ”Jadi kita bekerja bukan berdasarkan emosi, tapi berdasarkan data atau evidence. (jp/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)