JAKARTA, denai.id – Kondisi Cristalino David Ozora
kian membaik. Meski masih dalam perawatan di intensive care unit (ICU) Rumah
Sakit Mayapada, Jakarta, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu sudah melalui
fase koma.
Koordinator ICU Rumah Sakit Mayapada
Jakarta Franz Pangalila mengatakan, pihaknya terus memantau dan mengobservasi
kondisi remaja 17 tahun itu. Ketika kali pertama masuk ke RS Mayapada pekan
lalu (22/8), nilai kesadarannya ada pada angka empat. Kemarin (28/2), menurut
Franz, nilai kesadaran David sudah mencapai angka delapan sampai sembilan.
”Kalau orang seperti kita (dalam keadaan
sehat, Red) itu nilainya sekitar 15,” ungkap dokter ahli bedah saraf tersebut
seperti dikutip dari Jawa Pos. Tidak hanya itu, David sudah bernapas secara
spontan. Sejak tiga hari lalu, dia tidak lagi menggunakan alat bantu
pernapasan. Tim dokter terus mengoptimalkan tindakan-tindakan yang dibutuhkan
David.
”Saat datang ke sini (David) dalam kondisi
koma dan saat ini sudah keluar dari posisi koma,” tambah Gibran Aditiara
Wibawa, dokter yang turut menangani David.
Sementara itu, kemarin Wakil Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan bahwa pihaknya
sudah menerima permohonan perlindungan terhadap David. Ayah David, Jonathan
Latumahina, mendatangi kantor LPSK pada Senin (27/2).
Ada tiga permohonan yang diajukan. Yakni,
permohonan pemenuhan hak prosedur atau PHP, rehabilitasi medis, dan fasilitas
restitusi. Selanjutnya, LPSK akan menelaah dan meminta keterangan dari pihak
terkait.
”Guna memastikan keterpenuhan syarat. Baik
formil maupun materil,” kata Maneger. Penelahaan berlangsung paling lama 30
hari. Setelah itu, akan diputuskan diterima atau tidak permohonan David.
Berkaitan dengan proses hukum Dandy dan
pelaku penganiayaan lainnya, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH)
mempertanyakan keputusan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang hanya
menerapkan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang
ancaman hukumannya hanya tiga tahun enam bulan.
Penerapan pasal tersebut dianggap tidak
tepat karena menghilangkan unsur perencanaan. KPMH menilai, seharusnya Polres Metro Jaksel
menerapkan pasal 354 dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun dan 12
tahun penjara.
Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid
menuturkan, dengan tidak maksimalnya penerapan pasal, AG, kekasih Dandy, bisa
saja lepas dari proses hukum. Sebab, anak usia 14 tahun atau lebih hanya bisa ditahan
bila melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun
penjara. ”Maka pertanyaannya, apa ini ada skenario penyelamatan AG,” ujarnya.
Menurut dia, dalam kasus David tidak hanya
terjadi perencanaan penganiayaan berat. Namun, juga dugaan pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Itu bisa dijeratkan oleh
penyidik lantaran Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG merekam video penganiayaan
yang belakangan viral dan diketahui dikirimkan ke kakak kelas korban. ”Akibat
video penganiayaan ini, maka terjadi teror secara online,” paparnya.
Karena itu pula, Muannas mendorong Polres
Metro Jaksel memaksimalkan penerapan pasal terhadap para tersangka. Dengan
begitu, AG tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum. ”Penerapan pasal
terlalu rendah, harusnya dimaksimalkan,” tegas dia.
Terpisah, Komisioner KPAI Dian Sasmita
membenarkan adanya aduan yang disampaikan kuasa hukum AG dan keluarganya
terkait kasus yang sedang dihadapi. Pihaknya sedang menelaah kasus tersebut
sesuai dengan prosedur di KPAI.
Dia menjelaskan, tugas dan fungsi KPAI
adalah lembaga pengawasan sistem perlindungan anak. Salah satunya pada sistem
peradilan anak. ”Jadi, kami fungsinya melakukan pengawasan kepada pemerintah
yang jalankan sistem tersebut,” ujarnya.
Sehingga, apapun keputusan hukum nanti,
KPAI hanya berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan
aturan perlindungan anak. Tidak lebih dari itu.
Senada, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini
mengungkapkan, pihaknya memiliki tugas dan fungsi menerima pengaduan.
Siapapun yang melakukan pengaduan akan
diterima. ”Begitu juga anak korban (David, Red) yang juga melakukan pengaduan
Jumat pekan lalu, juga kami terima,” ungkapnya.
Selama proses penyidikan, KPAI akan
memastikan anak korban maupun anak saksi mendapatkan perlindungan dan pemenuhan
haknya. Hal itu dilakukan sesuai dengan mandat dari UU Perlindungan Anak dan UU
Sistem Peradilan Pidana Anak. ”Sekalipun jika di kemudian hari saksi anak
menjadi tersangka,” katanya.
Harta Pejabat
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah
menjadwalkan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy. ”Jam 9 pagi (hari ini,
Red) di Gedung Merah Putih,” kata Ali.
Surat pemanggilan sudah diterima oleh yang
bersangkutan. Sementara itu, persoalan pamer harta pejabat kembali menyeruak.
Kali ini, pejabat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu yang
disorot. Eko Darmanto. kepala Badan Pengawas Bea dan Cukai Daerah Istimewa
Jogjakarta (DIJ), disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di akun Instagram
eko_darmanto_bc1.
Meski saat ini akun itu sudah tidak aktif, namun
tangkapan layarnya sudah banyak beredar. Tak tanggung-tanggung, salah satu
harta yang dipamerkan adalah pesawat Cessna.
Dari data LHKPN yang dilaporkan pada 15
Januari 2022 (untuk periode 2021), harta Eko tercatat Rp 15,7 miliar. Sementara,
utangnya Rp 9 miliar.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo
menyebut informasi itu telah diteruskan ke Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kemenkeu untuk ditelusuri lebih lanjut. Dia mengapresiasi publik yang
menyampaikan laporan itu. ”Menjadi perhatian pimpinan,” ujar Prastowo.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak
heran apabila masyarakat menyebut harta RAT tidak masuk akal. Dirinya pun
berpikir demikian. ”Terhadap yang bersangkutan yang masyarakat sudah mengatakan
ini kayaknya doesn’t make sense, logis. Kita juga tahu itu nggak make sense,”
jelasnya pada Economic Outlook di Hotel St Regis, Jakarta.
Ani menjelaskan, Itjen Kemenkeu telah
mendapat hasil kajian dari PPATK. Dari hasil kajian itu, dia menginstruksikan
kepada Itjen Kemenkeu untuk melakukan kontrol, investasi, dan eksaminasi dan
diminta untuk menyampaikannya kepada publik. ”Jadi kita bekerja bukan
berdasarkan emosi, tapi berdasarkan data atau evidence. (jp/nad)
Tulis Komentar