JAKARTA, denai.id – Pemerintah memastikan bakal memberi bantuan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, penerbitan program
insentif KBLBB dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan
harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. ”Serta memacu
perkembangan industri otomotif energi baru,” kata Luhut, kemarin (6/3).
Untuk saat ini, lanjut dia, skema terperinci baru mencakup motor listrik. Sedangkan skema pemberian insentif bagi mobil listrik akan menyusul sebelum kebijakan itu berlaku pada 20 Maret.
”Nilai
bantuan mobil listrik ada tabelnya di sini, nanti kami umumkan berapa. Nanti kami
keluarkan teknis regulasinya, segera. Kami berharap efektif tanggal 20 nanti
sudah beres,” imbuhnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus
Gumiwang Kartasasmita menuturkan, beberapa usulan pemberian bantuan KBLBB telah
disampaikan kepada Kemenkeu selaku pengelola anggaran. Usulan itu mencakup
pembelian motor, mobil, dan bus listrik.
Agus memberikan penegasan bagi agen pemegang merek (APM) agar tidak menaikkan harga produk-produk yang sudah didaftarkan untuk mengikuti program bantuan atau subsidi KBLBB.
”APM nggak boleh ada yang menaikkan
harga jual. Nggak boleh sampai program ini selesai, khusus untuk produk-produk
yang memang sudah mereka daftarkan ke kami,” ujarnya.
Dia menyebutkan, akan ada lima merek
kendaraan listrik yang mendapat insentif dari pemerintah. ”Kalau roda empat,
baru ada dua yang TKDN di atas 40 persen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling. Untuk
roda dua ada tiga, Gesits, Volta, dan Selis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, dua mobil
listrik, yakni Hyundai dan Wuling, juga akan memperoleh bantuan pemerintah. ”Untuk
kendaraan roda empat, mobil, di mana semua tahu bahwa sekarang ada dua produsen,
Hyundai dan Wuling, diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi
bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” paparnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, ada dua syarat pemberian bantuan subsidi tersebut. Yakni, pembelian motor listrik baru dan konversi motor listrik.
Untuk konversi motor
listrik, ada tiga syarat. Meliputi kelayakan motor, cc motor, serta aspek
administratif motor tersebut. ”Mulai motornya sendiri, kalau sudah mogok ya
jangan lah ya. Ini motornya yang masih layak jalan. Yang masih kita pakai
keseharian itulah yang dikonversi,” jelasnya.
Terkait dengan cc motor, dipersyaratkan
antara 110–150 cc. ”Moge tidak termasuk ya,” imbuh Rida.
Lalu, administrasi berupa STNK ataupun BPKB
motor harus masih berlaku dan aktif. Artinya, motor itu legal. ”STNK dan KTP
harus sama agar tidak disalahgunakan. Kalau punya dua motor, menerima
bantuannya hanya bisa satu agar masyarakat yang lain kebagian,” katanya.
Rida menjelaskan, konversi motor listrik
bisa dilakukan di bengkel yang memiliki sertifikasi khusus. Kemenhub akan
mengatur teknisnya.
Pemerintah juga akan menyediakan aplikasi
yang bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses bengkel mana saja
yang telah memenuhi sertifikasi dari pemerintah itu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, bantuan pembelian motor listrik baru sebesar
Rp 7 juta per unit. Diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. ”Motor
listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia.
TKDN 40 persen atau lebih,” jelas dia.
Kemudian, bantuan konversi motor
konvensional ke motor listrik juga Rp 7 juta per unit. Diberikan untuk 50 ribu
unit pada 2023.
Dia mengatakan, target penerima bantuan pemerintah tersebut diutamakan pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR, penerima BPUM, dan pelanggan listrik 450–900 VA. ”Tujuannya, mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” imbuh Febrio. (nad)
Tulis Komentar