Edi Damansyah Ajak Kades dan Perangkat Desa Manfaatkan UU Desa untuk Pembangunan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Seluruh Kades dan Perangkat Desa diminta memahami dengan seksama perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

TENGGARONG, denai.id - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengajak seluruh Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa untuk memahami dengan seksama perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ajakan ini disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, pada Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing UU tersebut, yang berlangsung di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang pada Kamis (30/5).

"Dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Desa yang baru ini, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Edi Damansyah dalam sambutannya.

Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari 20 Kecamatan, 44 Kelurahan, dan 193 Desa. Pemerintah Kabupaten Kukar telah memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam rangka merealisasikan Program Dedikasi Kukar Idaman. Beberapa program seperti penyediaan Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan langsung menyentuh masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa.

"Komitmen kami untuk membangun desa terus kita mantapkan. Program-program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, menjadikan desa-desa di Kukar lebih maju, mandiri, dan sejahtera," tambahnya. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)