TENGGARONG, denai.id - Bupati Kutai Kartanegara
(Kukar), Edi Damansyah, mengajak seluruh Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa
untuk memahami dengan seksama perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ajakan ini disampaikan melalui sambutan
tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, pada
Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing UU tersebut, yang berlangsung di
Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang pada Kamis (30/5).
"Dengan kewenangan yang diberikan oleh
UU Desa yang baru ini, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Edi Damansyah dalam
sambutannya.
Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari 20
Kecamatan, 44 Kelurahan, dan 193 Desa. Pemerintah Kabupaten Kukar telah
memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam rangka merealisasikan Program
Dedikasi Kukar Idaman. Beberapa program seperti penyediaan Air Bersih Desa,
Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan langsung menyentuh
masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa.
"Komitmen kami untuk membangun desa
terus kita mantapkan. Program-program ini diharapkan dapat memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat desa, menjadikan desa-desa di Kukar lebih maju, mandiri,
dan sejahtera," tambahnya. (adv/nad)
Tulis Komentar