TENGGARONG, denai.id - Asisten I bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik
Hidayat, menghadiri Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional dalam rangka Hari
Kearsipan ke-53, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa
(28/5).
Dalam acara tersebut, Akhmad Taufik turut
menjadi pembicara dengan membawakan materi mengenai Tata Kelola Pengelolaan
Kearsipan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Beliau menegaskan bahwa pengelolaan
kearsipan di Kukar didasarkan pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Pemkab Kukar berkomitmen
untuk menjalankan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
yang juga mencakup sanksi administratif dan pidana.
“Regulasi kearsipan ini menjadi dasar utama
bagi kami dalam mengelola kearsipan di Pemkab Kukar, dan kami mengingatkan hal
ini kepada semua Organisasi Perangkat Daerah,” kata Akhmad Taufik.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut,
Pemkab Kukar bersama semua OPD terus berupaya menyelenggarakan pengelolaan
kearsipan dengan sebaik-baiknya. Akhmad Taufik juga menyampaikan gambaran umum
tentang Kukar, termasuk visi Kukar Idaman (Inovatif, Berdaya saing, dan
Mandiri).
Rapat Kearsipan ini dihadiri oleh
perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dari seluruh Indonesia serta
Direktur Arsip dan Perpustakaan Kaltim. (adv/nad)
Tulis Komentar