Asisten I Pemkab Kukar Jadi Pembicara Pada Rakornas Kearsipan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kukar Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional dalam rangka Hari Kearsipan ke-53, Selasa (28/5).

TENGGARONG, denai.id - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional dalam rangka Hari Kearsipan ke-53, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (28/5).

Dalam acara tersebut, Akhmad Taufik turut menjadi pembicara dengan membawakan materi mengenai Tata Kelola Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Beliau menegaskan bahwa pengelolaan kearsipan di Kukar didasarkan pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Pemkab Kukar berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang juga mencakup sanksi administratif dan pidana.

“Regulasi kearsipan ini menjadi dasar utama bagi kami dalam mengelola kearsipan di Pemkab Kukar, dan kami mengingatkan hal ini kepada semua Organisasi Perangkat Daerah,” kata Akhmad Taufik.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, Pemkab Kukar bersama semua OPD terus berupaya menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dengan sebaik-baiknya. Akhmad Taufik juga menyampaikan gambaran umum tentang Kukar, termasuk visi Kukar Idaman (Inovatif, Berdaya saing, dan Mandiri).

Rapat Kearsipan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dari seluruh Indonesia serta Direktur Arsip dan Perpustakaan Kaltim. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)