TENGGARONG, denai.id – Wakil Bupati Kutai
Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan H Rendi Solihin
saat menghadiri Rapat ke 10 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kukar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pemerintah Daerah
Kabupaten Kukar terhadap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun
2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Senin
(3/6).
H Rendi Solihin mengatakan bahwa Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD dilakukan
dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang
telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kukar
untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam
ketentuan yang ada,” ujarnya.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran
2023. Opini WTP ini adalah WTP yang kesebelas kalinya diperoleh Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas perolehan opini ini kami tidak lupa
menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan
seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah
Kabupaten Kukar,” sambungnya.
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan
Pemerintah Kabupaten Kukar menyadari bahwa pencapaian opini WTP terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan
berjalan sempurna tanpa ada kekurangan. Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah
merekomendasikan beberapa perbaikan pengelolaan keuangan dan aset yang harus
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas rekomendasi yang ada telah disusun
rencana aksi sebagai bentuk langkah tindak lanjut memperbaiki pengelolaan
keuangan dan aset di tahun-tahun mendatang. Untuk itu kami memohon dukungan
legislatif dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset
daerah sehingga terwujud Good governance di Kabupaten Kukar,” katanya.
(adv/nad)
Tulis Komentar