Wabup Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

TENGGARONG, denai.id – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan H Rendi Solihin saat menghadiri Rapat ke 10 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar terhadap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Senin (3/6).

H Rendi Solihin mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada,” ujarnya.

Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023. Opini WTP ini adalah WTP yang kesebelas kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kukar,” sambungnya.

Lebih lanjut Rendi juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyadari bahwa pencapaian opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan berjalan sempurna tanpa ada kekurangan. Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah merekomendasikan beberapa perbaikan pengelolaan keuangan dan aset yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Atas rekomendasi yang ada telah disusun rencana aksi sebagai bentuk langkah tindak lanjut memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset di tahun-tahun mendatang. Untuk itu kami memohon dukungan legislatif dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sehingga terwujud Good governance di Kabupaten Kukar,” katanya. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)