Gagal Jadi Peserta Pemilu, PKR Adukan KPU-Bawaslu

$rows[judul] Keterangan Gambar : Partai Kedaulatan Rakyat gagal menjadi calon peserta pemilu 2024.

JAKARTA – Gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengadukan seluruh pimpinan KPU dan Bawaslu RI. Pengaduan itu pun ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam persidangan DKPP kemarin, kuasa hukum PKR Indra Priangkasa menuding KPU tidak profesional dalam memproses pendaftaran. Sebab, berkas persyaratan dalam 38 flashdisk atau hard disk tidak diperiksa maksimal. Akibatnya, PKR gagal menjadi peserta pemilu. ’’Bahwa para teradu (tujuh komisioner KPU RI, Red) diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum,’’ ujarnya.

Demikian juga Bawaslu. Indra mengungkapkan, lembaga pengawas pemilu itu tidak konsisten dalam menilai sistem informasi partai politik (sipol). Meski menganggap sebagai alat bantu, namun tetap dijadikan rujukan Bawaslu.

Tuduhan itu didasarkan dengan tidak diperiksanya keseluruhan dari 38 flashdisk yang disampaikan saat PKR mengadu ke Bawaslu. ’’Yang harus diperiksa itu 34 provinsi, sekian ratus kabupaten dan kota di tingkat kecamatan, tidak bisa hanya satu atau dua,’’ terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin membantah tudingan itu. Tidak lolosnya PKR disebut karena memang tak memenuhi syarat. Untuk syarat keanggotaan, misalnya. Menurut dia, hanya dipenuhi 3,88 persen. Lalu, progres kepengurusan terpenuhi 2,94 persen dan keberadaan kantor hanya 17,65 persen.

’’Jadi, sederhananya, banyak sekali progres yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR,’’ ucapnya. Soal tambahan data 38 flashdisk, Afif menegaskan bahwa jajarannya sudah memeriksa dokumen. Dari hasil pemeriksaan, data masih tidak lengkap.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono juga membantah jika lembaganya disebut inkonsisten. Dalam menangani aduan PKR, pihaknya masih berparadigma bahwa sipol adalah alat bantu dan bukan ukuran utama. ’’Kami tetap konsisten bahwa sipol hanya alat bantu,’’ kata pria asal Jawa Timur itu.

Totok menambahkan, pihaknya menolak pengaduan PKR tersebut karena menilai tidak ada prosedur yang dilanggar KPU. Dia mengatakan, KPU juga telah mengecek semua berkas yang diserahkan pengadu. Termasuk yang di luar sipol.

Untuk diketahui, PKR adalah parpol yang dideklarasikan di Solo, Jawa Tengah, pada Agustus 2021. Awalnya, partai itu merupakan kelompok Tikus Pithi Hanata Baris, pengusung pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dalam pilkada Solo lalu. Pasangan Bajo menjadi lawan pasangan Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa. PKR diketuai Tuntas Subagyo, warga Sukoharjo, Jawa Tengah. (nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)