JAKARTA – Gagal menjadi parpol peserta
Pemilu 2024, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengadukan seluruh pimpinan KPU dan
Bawaslu RI. Pengaduan itu pun ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
Dalam persidangan DKPP kemarin, kuasa hukum
PKR Indra Priangkasa menuding KPU tidak profesional dalam memproses pendaftaran.
Sebab, berkas persyaratan dalam 38 flashdisk atau hard disk tidak diperiksa
maksimal. Akibatnya, PKR gagal menjadi peserta pemilu. ’’Bahwa para teradu
(tujuh komisioner KPU RI, Red) diduga tidak profesional dan tidak berkepastian
hukum,’’ ujarnya.
Demikian juga Bawaslu. Indra mengungkapkan,
lembaga pengawas pemilu itu tidak konsisten dalam menilai sistem informasi
partai politik (sipol). Meski menganggap sebagai alat bantu, namun tetap
dijadikan rujukan Bawaslu.
Tuduhan itu didasarkan dengan tidak
diperiksanya keseluruhan dari 38 flashdisk yang disampaikan saat PKR mengadu ke
Bawaslu. ’’Yang harus diperiksa itu 34 provinsi, sekian ratus kabupaten dan
kota di tingkat kecamatan, tidak bisa hanya satu atau dua,’’ terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Mochammad
Afifuddin membantah tudingan itu. Tidak lolosnya PKR disebut karena memang tak
memenuhi syarat. Untuk syarat keanggotaan, misalnya. Menurut dia, hanya
dipenuhi 3,88 persen. Lalu, progres kepengurusan terpenuhi 2,94 persen dan
keberadaan kantor hanya 17,65 persen.
’’Jadi, sederhananya, banyak sekali progres
yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR,’’ ucapnya. Soal tambahan data 38 flashdisk,
Afif menegaskan bahwa jajarannya sudah memeriksa dokumen. Dari hasil
pemeriksaan, data masih tidak lengkap.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono juga
membantah jika lembaganya disebut inkonsisten. Dalam menangani aduan PKR,
pihaknya masih berparadigma bahwa sipol adalah alat bantu dan bukan ukuran
utama. ’’Kami tetap konsisten bahwa sipol hanya alat bantu,’’ kata pria asal
Jawa Timur itu.
Totok menambahkan, pihaknya menolak
pengaduan PKR tersebut karena menilai tidak ada prosedur yang dilanggar KPU.
Dia mengatakan, KPU juga telah mengecek semua berkas yang diserahkan pengadu.
Termasuk yang di luar sipol.
Untuk diketahui, PKR adalah parpol yang
dideklarasikan di Solo, Jawa Tengah, pada Agustus 2021. Awalnya, partai itu merupakan
kelompok Tikus Pithi Hanata Baris, pengusung pasangan independen Bagyo Wahyono-FX
Supardjo (Bajo) dalam pilkada Solo lalu. Pasangan Bajo menjadi lawan pasangan
Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa. PKR diketuai Tuntas Subagyo, warga Sukoharjo,
Jawa Tengah. (nad)
Tulis Komentar