BINTAN, denai.id – Sebanyak 47.494 atau
61,36 persen dari 74.961 desa di Indonesia telah memiliki badan usaha milik
desa (BUMDes). Dari jumlah itu, baru 1.296 BUMDes yang memiliki dokumen terverifikasi
atau berbadan hukum. Sisanya masih dalam tahap perbaikan dokumen maupun
pendaftaran.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berharap para pengurus atau
pengelola BUMDes yang belum berbadan hukum segera melengkapi dokumennya.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar berharap BUMDes dapat berjaya ke
depannya. Terlebih setelah dinyatakan sebagai badan hukum dan tidak dapat
dibubarkan.
”Dengan badan hukum ini, banyak sekali yang
bisa dilakukan BUMDes,” katanya di sela kunjungan di Bintan, Kepulauan Riau,
kemarin (1/2).
Untuk tujuannya, BUMDes bukan berarti tidak
memiliki hambatan. Terutama terkait SDM pengelola maupun pengurus BUMDes.
Kemendes PDTT telah melakukan berbagai
upaya untuk memberikan kemudahan tugas pengelolaan usaha BUMDes. Di antaranya
dengan menyediakan sistem akuntansi legal yang disusun STAN. Sistem akuntansi
ini juga sudah dikoreksi IAI dan IAPI. ”Dengan demikian, penyiapan SDM untuk
tata kelola keuangan, sistem keuangan sudah sangat jelas. Sehingga tidak
terlalu rumit lagi,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan
perguruan tinggi agar mahasiswa KKN ditempatkan di desa-desa yang memiliki
BUMDes. Dengan begitu, dalam kurun waktu sebulan dua bulan, mereka dapat
melakukan transformasi pengetahuan pembukuan untuk pelaksana tata kelola
keuangan. ”Dua hal yang akan terus menjadi fokus kita di dalam pembangunan
desa, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM. Dua hal itu sesuai arahan
presiden,” ujarnya.
Halim berada di Bintan untuk peringatan
Hari BUMDes yang pertama. Kegiatan pada 1-2 Februari itu dilaksanakan di Desa
Teluk, Kecamatan Gunung Kijang. Beberapa rangkaian kegiatan, antara lain, seminar,
bazar, dan pesta rakyat. Kegiatan itu dihadiri perwakilan pengelola BUMDes se-Indonesia.
(nad)
Tulis Komentar