JAKARTA, denai.id - Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Jumat,
26 Juli 2024.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini
adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Setiap
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya
wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan
bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat
pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan
praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya,
satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat,
SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
dr. M. Syahril, Kamis (1/8).
Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah
maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. “Masih
mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.
Beberapa hal lain yang harus diperhatikan
adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak
menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus
dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien
mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, jarak antara tempat praktik
harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik
dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan
dokter untuk berpindah dengan efisien.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat
memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” lanjut dr Syahril.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan
mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan
di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah
untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
(nad)
Tulis Komentar