TENGGARONG, denai.id – Pemkab Kukar terus bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Salah satunya Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD.
Yakni antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan
KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta
Polres Bontang. Acara tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar
di Tenggarong, Rabu (19/3).
Acara penandatangan NPHD dilakukan langsung oleh Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kukar Rudi Gunawan, Ketua Bawaslu Teguh Wibowo sedangkan
penandatangan NPHD Addendum dilakukan oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai
Adi Setiawan, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres
Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang.
Tampak menyaksikan penandatangan tersebut Kepala Kesbangpol
Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda Kabag
Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana dan sejumlah undangan terkait lainnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan. penandatangan NPHD
dari Pemkab Kukar kepada panitia penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu Kukar untuk
memastikan bahwa pembiayaan pelaksanaan pemilihan suara ulang Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi telah
sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dan sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah proses pengalokasian pembiayaan terkait
dengan pemilihan suara ulang Pemerintah Kabupaten Kukar di tengah situasi dan
kondisi secara nasional berkaitan dengan efisensi, Pemkab Kukar telah melakukan
efesensi sesuai instruksi terhadap pembiayaan PSU merupakan prioritas yang
utama sehingga harus ditetapkan dalam pengalokasian pembiayaan,” ujar Edi.
Dia mengucapkan terima kasih semua jajaran terutama KPU
Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres
Bontang bahwa NPHD ini bagian tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang
disampaikan kepada Pemkab Kukar memang sesuai mekanisme peraturan Menteri Dalam
Negeri harus dilakukan verifikasi dan sudah dilakukan mekanisme tersebut.
“Semoga saja finalnya tidak jauh mempengaruhi terhadap
rencana kegiatan yang telah direncanakan, kalaupun ada pengurangan dari proses
verifikasi ia mohon dipahami, apa yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani bisa
dilaksanakan dengan sebaik–baiknya,” harapnya.
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, jumlah
besaran dana hibah yang disiapkan pada Pemilihan Suara Ulang untuk Kabupaten
Kutai Kartanegara sebesar Rp 62,432 miliar dari pagu usulan PSU KPU Kukar,
Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres
Bontang. Ada penghematan sebsar Rp 20,416 miliar dan dalam waktu dekat dana
tersebut akan dicairkan. (adv/nad)
Tulis Komentar