Anggarkan Rp 62,432 Miliar untuk Pelaksanaan PSU di Kukar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD untuk pelaksanaan PSU.

TENGGARONG, denai.id – Pemkab Kukar terus bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Salah satunya Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD.

Yakni antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang. Acara tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (19/3).

Acara penandatangan NPHD dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar Rudi Gunawan, Ketua Bawaslu Teguh Wibowo sedangkan penandatangan NPHD Addendum dilakukan oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang.

Tampak menyaksikan penandatangan tersebut Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana dan sejumlah undangan terkait lainnya.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan. penandatangan NPHD dari Pemkab Kukar kepada panitia penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu Kukar untuk memastikan bahwa pembiayaan pelaksanaan pemilihan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah proses pengalokasian pembiayaan terkait dengan pemilihan suara ulang Pemerintah Kabupaten Kukar di tengah situasi dan kondisi secara nasional berkaitan dengan efisensi, Pemkab Kukar telah melakukan efesensi sesuai instruksi terhadap pembiayaan PSU merupakan prioritas yang utama sehingga harus ditetapkan dalam pengalokasian pembiayaan,” ujar Edi.

Dia mengucapkan terima kasih semua jajaran terutama KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang bahwa NPHD ini bagian tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang disampaikan kepada Pemkab Kukar memang sesuai mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri harus dilakukan verifikasi dan sudah dilakukan mekanisme tersebut.

“Semoga saja finalnya tidak jauh mempengaruhi terhadap rencana kegiatan yang telah direncanakan, kalaupun ada pengurangan dari proses verifikasi ia mohon dipahami, apa yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani bisa dilaksanakan dengan sebaik–baiknya,” harapnya.

Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, jumlah besaran dana hibah yang disiapkan pada Pemilihan Suara Ulang untuk Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 62,432 miliar dari pagu usulan PSU KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang. Ada penghematan sebsar Rp 20,416 miliar dan dalam waktu dekat dana tersebut akan dicairkan. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)