TENGGARONG, denai.id - Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono, menegaskan pentingnya
sosialisasi zona nilai tanah setelah melakukan penandatanganan berita acara
penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023. Penandatanganan ini dilakukan di ruang
rapat Sekda Kukar dengan harapan bahwa informasi tersebut dapat segera
disampaikan kepada Masyarakat, Senin (29/4).
Sunggono menyatakan bahwa sosialisasi ini
akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda untuk
memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik. Zona nilai tanah ini
akan menjadi dasar dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang diatur
ulang setiap lima tahun.
Beliau juga mengapresiasi kegiatan yang
telah dilaksanakan di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak, yang akan menjadi
dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah. Sunggono berharap
bahwa kegiatan serupa dapat terus dilakukan karena program ini dianggap sangat
prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar untuk jangka menengah dan
jangka panjang.
Penandatanganan berita acara ini melibatkan
Sekda Kukar bersama Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh
perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara ini tidak hanya sebagai tindak lanjut
administratif, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan
transparansi dan efisiensi dalam penataan dan pengelolaan ruang di Kabupaten
Kutai Kartanegara. (adv/nad)
Tulis Komentar