Sosialisasi Zona Nilai Tanah untuk Penetapan NJOP

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekda Kukar H Sunggono melakukan penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, Senin (29/4).

TENGGARONG, denai.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono, menegaskan pentingnya sosialisasi zona nilai tanah setelah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023. Penandatanganan ini dilakukan di ruang rapat Sekda Kukar dengan harapan bahwa informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Masyarakat, Senin (29/4).

Sunggono menyatakan bahwa sosialisasi ini akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda untuk memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik. Zona nilai tanah ini akan menjadi dasar dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang diatur ulang setiap lima tahun.

Beliau juga mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak, yang akan menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah. Sunggono berharap bahwa kegiatan serupa dapat terus dilakukan karena program ini dianggap sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar untuk jangka menengah dan jangka panjang.

Penandatanganan berita acara ini melibatkan Sekda Kukar bersama Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Acara ini tidak hanya sebagai tindak lanjut administratif, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penataan dan pengelolaan ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv/nad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)