Siap Berlakukan Kebijakan Proteksi Tekstil

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pemerintah memberi perhatian lebih pada industri padat karya.

JAKARTA, denai.id - Pemerintah memberi perhatian lebih pada industri padat karya. Khususnya, tekstil. Industri tersebut sempat diterpa isu PHK pada akhir 2022 dan ancaman tersebut masih nyata di tahun ini.


Untuk meredam hal tersebut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan berupaya untuk memberikan proteksi dan dukungan.


Kementerian Perindustrian menyatakan, industri tekstil, alas kaki, dan furnitur tengah tertekan. Karena, pasar ekspor tradisional industri tersebut, Amerika Serikat (AS) dan Eropa, tengah lesu. ”Tetapi ada harapan paling lama sampai kuartal II tahun ini, (kemudian) bisa rebound,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akhir pekan lalu.


Menperin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sekitar tujuh kebijakan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Usulan tersebut diantaranya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas). Dengan begitu, akan ada barang yang dilarang atau dibatasi impornya ke Indonesia.


”Pemerintah tidak akan melakukan lartas terhadap seluruh produk melainkan akan menetapkan secara selektif. Karena ini sifatnya urgent, jadi pemerintah akan menggunakan instrumen yang available, yang paling cepat yang bisa kita lakukan. Mungkin nanti penerapan dari kebijakannya tiga sampai enam bulan saja,” bebernya.


Selain itu, Kemenperin mengusulkan kebijakan post border menjadi border. ”Tentu tidak semuanya juga, tapi secara selektif berdasarkan kode HS-nya nanti yang akan dibicarakan secara tim teknis," tuturnya.


Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut akan memperbarui kebijakan trade remedies guna mencegah dan memulihkan kerugian para pelaku industri dalam negeri. Khususnya, sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).


Trade remedies merupakan instrumen yang digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade). Bentuk itu bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.


"Kami terus melakukan workshop dan pertukaran informasi mengenai kebijakan perdagangan untuk mencegah adanya kerugian yang dialami industri tekstil dalam negeri," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) Kemendag Kasan.


Kasan mengatakan, Kemendag telah membentuk tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) sesuai Keputusan Menteri Perdagangan tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional Terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Tim PKN pun telah melakukan survei ke tiga pelaku usaha TPT di Jawa Tengah. Yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Dan Liris, dan PT Prima Sejati Sejahtera (PSS).


Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengungkapkan, sepanjang 2022, telah dilakukan PHK kepada lebih dari 60 ribu karyawan di industri tekstil. Sejak awal 2022, industri tekstil mengalami penurunan pesanan hingga 30-50 persen.


Kondisi itu, masih terjadi memasuki tahun 2023 ini. ”Bahkan sekarang anggota perusahaan yang berorientasi ekspor dan basisnya padat karya pada kuartal I 2023, rata-rata order hanya 65 persen. Artinya ada 35 persen secara operasional utilitas kami kosong," ujarnya. (nad) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)