Kutim

Pemkab Kutim Fasilitasi Rapat Bahas Dugaan Pelanggaran Normatif di PT PAMA Site KPC

$rows[judul] Keterangan Gambar : Mediasi dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di PT PAMA site KPC, difasilitasi oleh Pemkab Kutim. (Diskominfo)

SANGATTA, Denai.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat khusus membahas aduan dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang beroperasi di Site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pertemuan digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, pada Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Sekitar 50 peserta hadir, terdiri dari unsur Pemkab, anggota DPRD, jajaran manajemen perusahaan, serta perwakilan sejumlah serikat pekerja. Hadir antara lain Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Distransnaker Roma Malau, serta perwakilan PPMI, FPBM-KASBI, dan FSP KEP-KSPI. Dari pihak perusahaan hadir Tri Rahmat Sholeh mewakili manajemen PT PAMA dan Edy Nur Cahyono selaku Ketua Umum SP PAMA UKS KPCS.

Rapat difokuskan pada aduan Edi Purwanto, operator alat berat PT PAMA, yang mengaku dirugikan oleh penerapan Operator Performance Assessment (OPA)—alat pemantau durasi tidur dan kesiapan kerja—serta proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya.

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran normatif di perusahaan tersebut. Dua di antaranya sudah diproses melalui mediasi.

“Anjuran kami jelas: pekerja yang di-PHK agar dipekerjakan kembali dan diberikan hak-haknya sesuai perjanjian kerja bersama (PKB). Kami tidak berpihak, tetapi menyeimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan,” tegasnya.

Edi Purwanto menilai penggunaan jam OPA justru menyulitkan pekerja, terutama mereka yang memiliki kondisi medis tertentu.

“Jam tidur saya sering dianggap tidak tercapai. Padahal saya sudah berobat dan mendapat rekomendasi dokter. Tanpa obat, saya sulit tidur. Tetapi dari sistem tetap dianggap tidak memenuhi syarat,” papar Edi.

Dari unsur serikat, dukungan disampaikan Ketua PPMI Kutim, Tabrani Yusuf, yang menilai penerapan OPA harus ditinjau ulang karena berpotensi melanggar aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Pemakaian alat pemantau seperti OPA tanpa mempertimbangkan kondisi medis dan privasi pekerja dapat dikategorikan pelanggaran hak normatif,” ujarnya.

Ketua FPBM-KASBI Kutim, Bernadus Aholip Pong, turut mengkritik pendekatan perusahaan.

“Kita manusia, bukan mesin. Sistem OPA membuat pekerja seperti robot yang harus memenuhi target tidur. Ini harus dikoreksi,” tegasnya.

Sementara Ketua FSP KEP-KSPI Kutim, Perdhana Putra, menilai proses PHK di perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prosedur hukum.

“Sebelum PHK, harus ada pemanggilan dan mediasi. Itu kaidah dasar ketenagakerjaan,” katanya.

Pihak perusahaan memberikan penjelasan melalui Tri Rahmat Sholeh. Menurutnya, sistem OPA diterapkan semata untuk menjaga keselamatan kerja di area tambang yang berisiko tinggi.

“Kami ingin memastikan pekerja cukup beristirahat demi keselamatan diri sendiri dan rekan kerja,” ujar Tri.

Ia menegaskan perusahaan menyediakan fasilitas pendukung, termasuk ruang istirahat dan layanan kesehatan bagi karyawan yang mengalami gangguan tidur.

“Prinsip kami, keselamatan dan kesejahteraan karyawan tetap menjadi prioritas,” katanya.

Tri juga memastikan bahwa status Edi Purwanto masih tercatat sebagai karyawan aktif, meski telah menerima sanksi SP3.

“Sanksi diberikan karena ketidakhadiran selama empat hari berturut-turut tanpa keterangan resmi dari rumah sakit,” jelasnya.

Bupati Minta Usut Tuntas 

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran normatif yang menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

“Kalau seorang pekerja hanya tidur empat jam tapi kinerjanya tidak bermasalah, itu tidak semestinya dianggap pelanggaran. Saya minta Distransnaker menindaklanjuti persoalan ini secara menyeluruh, termasuk laporan soal iuran keanggotaan serikat pekerja di PT PAMA,” ujar Ardiansyah.

Bupati juga meminta agar tidak ada keputusan sepihak sebelum hasil mediasi disampaikan ke pemerintah daerah. “Kita ingin penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan sosial,” katanya.(Adv/Diskominfo Kutim/sh)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)