Keterangan Gambar : Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dr. Mia Kusuma Fitriana. (rri.co.id)
SAMARINDA, Denai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur terus mendorong pelaku UMKM agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) demi melindungi produk dari klaim pihak lain.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa merek dagang menjadi aspek utama dalam menjaga keaslian dan mutu produk.
“Merek adalah identitas sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha. Tanpa perlindungan hukum, produk bisa saja diklaim orang lain,” ujarnya di Ballroom Hotel Mercure, Kamis (30/10/2025).
Merek dan Hak Cipta Saling Menguatkan Branding Produk
Fitriana menuturkan, kekuatan produk UMKM tidak hanya terletak pada kualitas fisik, tetapi juga pada branding yang kuat melalui perlindungan merek dan hak cipta. Logo, desain, serta elemen visual lain dalam merek merupakan hasil karya yang harus dijaga legalitasnya.
“Merek dan cipta saling melengkapi. Kalau tidak dilindungi, pelaku usaha bisa kehilangan hak atas produk yang telah mereka bangun,” katanya.
Kemudahan Akses Pendaftaran dan Pendampingan Digital
Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran HAKI kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.dgip.go.id
Namun, bagi UMKM yang kesulitan menggunakan sistem digital, Kemenkumham Kaltim menyediakan layanan pendampingan dan fasilitasi hingga proses selesai.
“Kami terbuka membantu siapa pun yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya,” ujar Fitriana.
Biaya Terjangkau, Produk Lokal Semakin Kompetitif
Pendaftaran HAKI memiliki biaya yang relatif terjangkau: Rp1,8 juta untuk merek dagang (atau Rp500 ribu bagi UMKM dengan rekomendasi dinas), Rp200 ribu untuk hak cipta, dan Rp250 ribu untuk desain industri.
Melalui program sosialisasi dan pendampingan ini, Kemenkumham Kaltim berharap kesadaran hukum pelaku UMKM semakin meningkat, sehingga produk lokal dapat bersaing secara legal dan berkelanjutan di pasar nasional maupun global. (sh)
Tulis Komentar