BUM Desa Profesional Melayani IndonesiaOleh, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Hakim Iskandar

JAKARTA, denai.id - Desa-desa baru saja memperingati Hari BUM Desa Nusantara yang ditetapkan tiap tanggal 2 Februari. Ini tanggal diundangkannya PP Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menguatkan kelembagaan sekaligus posisi bisnis BUM Desa.

 

Karena itu, PP ini kian menggelorakan lompatan pendirian BUM Desa di seluruh penjuru tanah air. Harus kita akui, hingga awal 2020, BUM Desa belum optimal membangun kerja sama dengan entitas bisnis lain, kesulitan mengakses permodalan, maupun skema kredit dari lembaga keuangan. Penyebabnya, BUM Desa belum memiliki legalitas status kelembagaan yang jelas. Itulah kelemahan BUM Desa.

 

UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja mengangkat BUM Desa dari kubangan kelemahannya dengan memberi legalitas kelembagaan yang pasti, yaitu BUM Desa sebagai badan hukum.

Segera setelah pengundangan UU Nomor 11/2020, aturan pelaksanaanya diformulasikan. Tepat pada 2 Februari 2021, PP Nomor 11/2021 tentang BUM Desa resmi diundangkan.

 

Belakangan, UU Nomor 11/2020 dinyatakan dicabut dengan Perppu Nomor 2/2022. Tapi, pasal penutup dan pasal peralihan menegaskan status badan hukum BUM Desa dan PP Nomor 11/2021 dinyatakan tetap berlaku. Artinya, legalitas kelembagaan BUM Desa tetaplah sebagai entitas badan hukum.

 

Inilah pijakan hukum pertama, yang secara khusus dan keseluruhan isinya, mengatur BUM Desa. Karena itulah, dengan bangga kami nyatakan, sejak tahun ini dan berlaku setiap tahun, tanggal 2 Februari kita peringati sebagai Hari BUM Desa Nusantara.

 

Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit, dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi maupun sosial.

Untuk itulah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bergerak cepat mengimplementasikan Permendesa PDTT Nomor 3/2021 untuk menjalankan teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum.

 

Kemenkum HAM mengimplementasikan Permenkum HAM Nomor 40/2021 dengan memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum BUM Desa. Sampai 2 Februari 2023, telah dikeluarkan nomor badan hukum untuk 12.285 BUM Desa. Modal awal BUM Desa tersebut mencapai Rp 1,76 triliun dengan aset Rp 178,57 miliar dan omzet usaha setahun terakhir Rp 90,26 miliar.

 

Ada 173 BUM Desa Bersama yang berbadan hukum. Modal awalnya Rp 343,75 miliar, aset bernilai Rp 8,54 miliar, dan omzet usaha Rp 12,66 miliar. UPK eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan telah bertransformasi menjadi 763 BUM Desa Bersama LKD. Modal awal saat bertransformasi Rp 3,33 triliun. Kini asetnya Rp 125,56 miliar dan omzet tahunan Rp 46,6 miliar.

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak hanya menfasilitasi teknis administratif BUM Desa. Yang utama justru mendampingi BUM Desa, melakukan pembinaan dan pengembangan BUM Desa. Wujudnya, antara lain, berupa pemeringkatan BUM Desa.

 

Target pemeringkatan BUM Desa pada RPJMN 2020–2024 untuk tahun anggaran 2022 terlampaui. Target BUM Desa klasifikasi maju ialah 1.150 BUM Desa, tercapai 1.208 BUM Desa. Target BUM Desa klasifikasi berkembang ialah 7.500 BUM Desa, tercapai 7.662 BUM Desa.

 

Target BUM Desa Bersama klasifikasi maju ialah 155 BUM Desa, tercapai 373 BUM Desa. Target BUM Desa Bersama klasifikasi berkembang ialah 245 BUM Desa, tercapai 331 BUM Desa.

 

BUM Desa siap mengalirkan barang dan jasa, menyalakan konektivitas ekonomi lintas negara. Apalagi, 1 Februari 2023 sudah dimulai tujuh BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Yang menarik, ini NIB khusus untuk entitas bisnis BUM Desa dan BUM Desa Bersama, diperoleh daring melalui situs oss.go.id. Inilah wajah BUM Desa, bekerja untuk desa. (nad) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)