JAKARTA, denai.id - Desa-desa baru saja memperingati Hari
BUM Desa Nusantara yang ditetapkan tiap tanggal 2 Februari. Ini tanggal
diundangkannya PP Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menguatkan
kelembagaan sekaligus posisi bisnis BUM Desa.
Karena itu, PP ini kian menggelorakan lompatan pendirian BUM
Desa di seluruh penjuru tanah air. Harus kita akui, hingga awal 2020, BUM Desa
belum optimal membangun kerja sama dengan entitas bisnis lain, kesulitan
mengakses permodalan, maupun skema kredit dari lembaga keuangan. Penyebabnya,
BUM Desa belum memiliki legalitas status kelembagaan yang jelas. Itulah
kelemahan BUM Desa.
UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja mengangkat BUM Desa
dari kubangan kelemahannya dengan memberi legalitas kelembagaan yang pasti, yaitu
BUM Desa sebagai badan hukum.
Segera setelah pengundangan UU Nomor 11/2020, aturan
pelaksanaanya diformulasikan. Tepat pada 2 Februari 2021, PP Nomor 11/2021
tentang BUM Desa resmi diundangkan.
Belakangan, UU Nomor 11/2020 dinyatakan dicabut dengan Perppu
Nomor 2/2022. Tapi, pasal penutup dan pasal peralihan menegaskan status badan
hukum BUM Desa dan PP Nomor 11/2021 dinyatakan tetap berlaku. Artinya,
legalitas kelembagaan BUM Desa tetaplah sebagai entitas badan hukum.
Inilah pijakan hukum pertama, yang secara khusus dan
keseluruhan isinya, mengatur BUM Desa. Karena itulah, dengan bangga kami
nyatakan, sejak tahun ini dan berlaku setiap tahun, tanggal 2 Februari kita
peringati sebagai Hari BUM Desa Nusantara.
Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit,
dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi maupun
sosial.
Untuk itulah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi bergerak cepat mengimplementasikan Permendesa PDTT
Nomor 3/2021 untuk menjalankan teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum.
Kemenkum HAM mengimplementasikan Permenkum HAM Nomor 40/2021
dengan memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum BUM Desa. Sampai 2 Februari
2023, telah dikeluarkan nomor badan hukum untuk 12.285 BUM Desa. Modal awal BUM
Desa tersebut mencapai Rp 1,76 triliun dengan aset Rp 178,57 miliar dan omzet
usaha setahun terakhir Rp 90,26 miliar.
Ada 173 BUM Desa Bersama yang berbadan hukum. Modal awalnya
Rp 343,75 miliar, aset bernilai Rp 8,54 miliar, dan omzet usaha Rp 12,66 miliar.
UPK eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan telah
bertransformasi menjadi 763 BUM Desa Bersama LKD. Modal awal saat
bertransformasi Rp 3,33 triliun. Kini asetnya Rp 125,56 miliar dan omzet
tahunan Rp 46,6 miliar.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi tidak hanya menfasilitasi teknis administratif BUM Desa. Yang
utama justru mendampingi BUM Desa, melakukan pembinaan dan pengembangan BUM
Desa. Wujudnya, antara lain, berupa pemeringkatan BUM Desa.
Target pemeringkatan BUM Desa pada RPJMN 2020–2024 untuk
tahun anggaran 2022 terlampaui. Target BUM Desa klasifikasi maju ialah 1.150
BUM Desa, tercapai 1.208 BUM Desa. Target BUM Desa klasifikasi berkembang ialah
7.500 BUM Desa, tercapai 7.662 BUM Desa.
Target BUM Desa Bersama klasifikasi maju ialah 155 BUM Desa,
tercapai 373 BUM Desa. Target BUM Desa Bersama klasifikasi berkembang ialah 245
BUM Desa, tercapai 331 BUM Desa.
BUM Desa siap mengalirkan barang dan jasa, menyalakan
konektivitas ekonomi lintas negara. Apalagi, 1 Februari 2023 sudah dimulai tujuh
BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dari Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Yang menarik, ini NIB khusus untuk entitas bisnis BUM Desa dan BUM Desa Bersama, diperoleh daring melalui situs oss.go.id. Inilah wajah BUM Desa, bekerja untuk desa. (nad)
Tulis Komentar